TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN UANG IURAN KEMATIAN (Studi Kasus Di Desa Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah)

AYU, OCTAVIA (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAMAN UANG IURAN KEMATIAN (Studi Kasus Di Desa Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (6MB)
[thumbnail of SKRIPSI AYU OCTAVIA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

ABSTRAK Hukum Islam sangat menganjurkan orang bermuamalah sesuai dengan syariat Islam dan berkewajiban mentaati aturannya dengan baik, misalnya dalam masalah Qard atau pinjam meminjam yang memberi manfaat atas suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Qard sendiri sudah disyariatkan dalam Islam yang bertujuan untuk tolong menolong. Namun, dalam praktek pinjam meminjam Di Desa Negara Bumi Udik Ini terdapat unsur tambahan dalam pengembalian sebesar 2% dalam hal ini terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Pinjam Meminjam tersebut tidak menggunakan barang atau benda sebagai jaminan hutang dalam pinjaman, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pinjaman uang iuran kematian di Desa Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pinjaman uang iuran kematian di Desa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research). Selain itu adapun teknik pengumpulan data menggunakan data primer yang berupa wawancara (interview) dan dokumentasi. Data sekunder yang berupa melalui perpustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa, praktik pinjaman uang iuran kematian di Desa Negara Bumi Udik. penelitian ini Dari data didapat bahwa biasanya masyarakat meminjam untuk kebutuhan ekonomi lemah dan pedagang. Nominal peminjaman biasanya Rp. 100.000 sampai Rp. 2.000.000 dengan tambahan pengembalian 2% dengan cicilan selama 5 bulan. Dalam praktek pinjam meminjam ini tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan berduka maupun kepentingan umat. Berdasaran tinjauan hukum Islam untuk praktek pinjam meminjam boleh-boleh saja, asalkan dalam pengelolaan uang kelebihan dalam pembayaran yang tidak sama jumlahnya harus ada keterbukaan dalam pengelolaannya, serta dalam kegunaan uang pokok dan tambahan harus jelas digunakan untuk apa dan tidak ada unsur riba dan gharar dalam praktek tersebut. Kata Kunci: Hukum Islam, pinjaman, qardh

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 17 May 2023 07:30
Last Modified: 17 May 2023 07:30
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28123

Actions (login required)

View Item View Item