ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTABUMI Nomor. 849/Pdt.G/2020/PA. Ktbm TERKAIT HARTA SESAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

QOTRUN, NADA (2023) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTABUMI Nomor. 849/Pdt.G/2020/PA. Ktbm TERKAIT HARTA SESAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (7MB)
[thumbnail of SKRIPSI QOTRUN NADA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara Nomor. 849/Pdt.G/2020/PA.Ktbm pemohon, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan petani, tempat kediaman di Dusun I Bandar Abung RT. 001 RW. 001 Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara melawan Termohon, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Guru Honorer, tempat kediaman di Kelurahan Kotabumi Ilir RT. 003 RW. 004 Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung. dimana dalam hal ini Hakim dan putusan bak dua sisi keping uang yang tak bisa dipisahkan. Kemampuan dan kualitas hakim dalam memutus perkara tercermin dari putusannya. Dalam suatu keputusan Hakim, pertimbangan hukum (rechtsgronden) akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara, teliti, baik, dan cermat. Pada putusan Hakim Pengadilan Agama Kotabumi Nomor. 849/Pdt. G/2020/PA.Ktbm berisi permohonan talak dan juga gugatan rekonvensi tentang pengembalian harta sesan. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research), berdasarkan jenis sumber data primer yang diperoleh secara langsung dari sumbernya dan data yang digunakan adalah pengamatan (observasi), dan wawancara (interview) melalui narasumber yaitu hakim Pengadilan Agama Kotabumi, dan beberapa staff karyawan yang ada di Pengadilan Agama Kotabumi. Adapun untuk pengolahan data adalah induktif yaitu pola pemikiran yang kongkrit kemudian khusus dan kongkrit tadi di generelisasi yang bersifat umum, analisis data adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian hakim berpendapat dalam memutus perkara Nomor. 849/Pdt.G/2020/PA. Ktbm cerai talak dimana ada gugatan Rekonvensi mengenai harta sesan, harta sesan adalah harta bawaan istri pada saat akad nikah akan dilangsungkan dan harta sesan bukan harta hibah karena harta tersebut diperoleh oleh pihak perempuan sebelum terjadi perkawinan sebagai pemberian dari para kerabat pihak perempuan oleh karena itu, harta sesan bukan termasuk iii harta bersama, melainkan harta bawaan dari pihak perempuan, sehingga menjadi hak milik pihak perempuan. Berdasarkan ketentuan Hukum Islam bahwa tijauan hukum Islam berdasarkan Pasal 87 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam, menentukan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Kata Kunci : Harta Sesan, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 15 May 2023 07:12
Last Modified: 15 May 2023 07:12
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/28078

Actions (login required)

View Item View Item