TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTIM PENETAPAN UPAH JASA KURIR DALAM PENGAMBILAN KANTONG DARAH (Studi Di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung)

Muhammad, Miftahul Huda (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTIM PENETAPAN UPAH JASA KURIR DALAM PENGAMBILAN KANTONG DARAH (Studi Di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKIPSI CETAK MIFTA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

ABSTRAK Manusia saling berinteraksi untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. yang terjadi di lapangan adalah kurir pengambilan darah yang terjadi di Rumah Sakit Urip Sumoharjo dengan meminta imbalan Sebesar (Rp 100.000,- Perkantong darah). Sedangkan biaya perjalanan dan resiko perjalanan di tanggung kurir. Penawaran tersebut adalah nominal yang ditawarkan oleh jasa kurir, Rumusan masalah dalam penelitian ini, 1) Bagaimana penetapan jasa kurir sistim perkantong dalam pengambilan darah di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam Penetapan Jasa Kurir Sistim Perkantong dalam Pengambilan Darah di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung? Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat, maka dapat diambil tujuan peneliti sebagai berikut: Untuk pengetahui bagaimana penetapan jasa kurir sistim perkantong dalam pengambilan darah di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang terhadap penetapan jasa kurir sistim perkantong dalam pengambilan darah di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Adapun jenis penelitiannya yaitu penelitian lapangan dengan metode deskriftif. Data yang diambil melalui observasi, waancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil peneltian dapat ditarik kesimpulan bahwa praktik jasa kurir pengambilan darah yang ada di rumah sakit Urip Sumoharjo bukan sarana pelayanan yang disediakan rumah sakit melainkan peraktik perorangan atau kelompok diluar perosedur Rumah Sakit. Kurir berkeliling di sekitar Rumah sakit untuk mencari Resepien yang membutuhkan transfusi darah, biaya Jasa pengambilan darah yang ditawarkan Kurir kepada resepien yaitu sebesar Rp.350.000,- dengan rincian Rp.100.000,- jasa pengambilan darah oleh kurir dan Rp. 250 000,- biaya oprasional di PMI (palang merah indonesia). Jika stok darah di PMI habis kurir pun siap mencarikan pendonor. Akan tetapi sebelum mencarikan pendonor, kurir menyarankan kepada respesien untuk mendapatkan pendonor dari keluarga respesien terlebih dahulu sebelum mendapatkan pendonor dari luar keluarga respesien. apabila pendonor dari keluarga pasien maka biaya jasa sang kurir pung tetap Rp. 100.000,- dan apabila pendonor dari pihak sang kurir biaya jasa kurirpun berbeda yaitu sebesar Rp.150.000,-. ini sudah include dengan jasa kurir yang ditawarkan. pendonor biasanya didapatkan dari kerabat, tim ataupun iii kurir itu sendiri. kurir memiliki jaringan di berbagai media sosial ataupun grup pendonor darah biaya tambahan Rp.50.000,-. diberikan kepada pendonor oleh kurir. Hukum Islam memandang mengenai transaksi kurir pengambilan darah diperbolehkan karena, rukun dan syarat ijarah‟ terpenuhi, kedua belah pihak sama-sama mendapatkan manfaat dari transaksi tersebut. Dilihat dari urgensi jasa kurir darah di dalam kegiatan bermuamalah diperbolehkan selama kedua belah pihak (aqidain) tidak dirugikan satu sama lain. Kata Kunci: Kurir, Kantong Darah, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Apr 2023 08:12
Last Modified: 11 Apr 2023 08:12
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23950

Actions (login required)

View Item View Item