B AT AS US IA PERN I KAH A N MENURUT UNDANG-UNDANG N O MO R 16 T AH UN 20 19 PER UB AHA N AT AS U ND A NG�UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN IMAM S Y A FI ’ I

MUHAMMAD, SATYA WIRAYUDHA (2023) B AT AS US IA PERN I KAH A N MENURUT UNDANG-UNDANG N O MO R 16 T AH UN 20 19 PER UB AHA N AT AS U ND A NG�UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN IMAM S Y A FI ’ I. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1 5 DAPUS.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of Revisi Skripsi Muhammad Satya Wirayudha (1821010079).pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Suatu pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang�Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 7 ayat 1 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Sedangkan menurut Imam Syafi’i bahwa usia baligh untuk melaksanakan pernikahan adalah berusia 15 Tahun bagi laki-laki dan perempuan, pada usia itu juga sudah ditetapkan dalam hukuman hadd (denda). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana batas usia pernikahan menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia pernikahan, dan Bagaimana batas usia pernikahan menurut Imam Syafi’i. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif dengan jenis penelitian (library research), Sedangkan data yang di kumpulkan berupa data primer yang di peroleh dari literature (kepustakaan) baik berupa buku,catatan,maupun laporan hasil penelitiaan terdahulu. Sedangkan data skunder Merupakan sekumpulan data yang akan menompang data-data primer yang berkaitan dengan deskripsi data penelitian. Sedangkan data tersier merupakan sumber data penunjang dari data primer dan data skunder. Data ini diperoleh baik dari Jurnal, Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Hukum dan lain sebagainya yang masih ada keterkaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Dengan menggunakan metode diatas hasil penelitian dapat dengan mudah dipahami. Batasan usia menikah calon suami dan calon istri ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i batas usia menikah dalam hukum Islam tidak ada, namun beliau menjadikan baligh sebagai ukuran seseorang boleh melangsungkan perkawinan. Yaitu telah mengalami haid (menstruasi) bagi wanita atau usianya telah cukup 15 tahun, dan keridhaan laki-laki yang akan menikah dan saat itu telah baligh pula. Dengan adanya penjelasan dan singkronisasi antara Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan Imam Syafi’i, maka diharapkan tujuan perkawinan dapat tercapai seperti membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Tujuan dibatasinya usia pernikahan yaitu karena orang yang telah dewasa atau akil baligh bisa memahami konsekuensi atas semua prilaku yang dilakukannya, baik itu berdampak positif atau negatif bagi keberlangsungan sebuah keluarga nanti. Kata Kunci : Batas Usia Pernikahan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Imam Syafi’i

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Apr 2023 07:14
Last Modified: 04 Apr 2023 07:14
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23861

Actions (login required)

View Item View Item