TINJAUAN FIQH SIYASAH TENTANG PENCABUTAN INVESTASI MIRAS DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

RISKA, ENDANG FEBRIYANI (2023) TINJAUAN FIQH SIYASAH TENTANG PENCABUTAN INVESTASI MIRAS DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI RISKA ENDANG FEBRIYANI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Islam menjelaskan dan menerangkan bahwa setiap kebijakan peraturan keputusan oleh ulil amri (pemimpin) harus mendatangkan kemaslahatan untuk umatnya. Presiden telah mengesahkan Investasi Miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi Miras tersebut terdapat pada lampiran III . Menilai bahwa Perpres yang melegalkan investasi minuman keras tersebut berpotensi menariknya modal asing. Pengesahan Perpres ini pun mendatangkan pro dan kontra dimasyarakat. Masyarakat menilai bahwa minuman keras lebih banyak mendatangkan mudharatnya dibandingkan dengan manfaatnya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa yang menjadi alasan pencabutan lampiran III Investasi Miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penamaan Modal dan bagaimana pandangan fiqh siyasah mengenai penetapan lampiran III investasi miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penamaan Modal. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan penelitan ini juga menggabungkan pendekatan yuridis dan normatif dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 lampiran III Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai bahan hukum primer. Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi alasan pencabutan investasi Miras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal ialah terjadinya penolakan di setiap lapisan masyarakat baik yang tergabung di dalam Ormas keagamaan maupun masyarakat secara luas dan Hukum Islam memandang bahwa penetapan investasi Miras dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tantang bidang usaha penanaman modal ialah tidak ada jaminan bahwa konsumen dan peredaran produk dari industri tersebut terbatas hanya menjangkau daerah�daerah yang telah ditentukan . Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal kurang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam siyasah dusturiyah dikarenakan dalam siyasah dusturiyah mengenai tujuan dari pembentukan hukum atau kebijakan pemerintah atau pembuatan perundang-undangan mempunyai tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia dan menutup akibat negatif ( sad al�dzari’ah ). Kata Kunci: Investasi Miras, Fiqh Siyasah Dusturiyah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 15 Mar 2023 02:58
Last Modified: 15 Mar 2023 02:58
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23631

Actions (login required)

View Item View Item