PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI DALAM PERKAWINAN MELEUM HARUPAT ADAT SUNDA (Studi di Desa Rulung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan)

RIA, AGUSTINA (2023) PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TRADISI DALAM PERKAWINAN MELEUM HARUPAT ADAT SUNDA (Studi di Desa Rulung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of SKRIPSI RIA AGUSTINA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan yang dalam istilah agama yakni biasa disebut dengan “Nikah”, ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua nya untuk mewujudkan suatu hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman jiwa dengan cita sakinah, mawaddah warahmah dengan cara-cara yang diridhai dan di berkahi oleh Allah SWT. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi Perkawinan Meleum Harupat di Desa Talang Regas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan Bagaimana pandangan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Tradisi Perkawinan Meleum Harupat Adat Sunda di Desa Rulung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Penelitian yang di gunakan ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang pada dasarnya merupakan metode untuk menemukan secara khusus dan realitas tentang apa yang terjadi dalam ruang lingkup konsep bagaimana pandangan hukum Islam tentang adat istiadat dalam perkawinan dan menuangkanya dalam proses atau gejala sosial. Dalam hal ini langsung mengamati Masyarakat pada Desa Rulung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Hasil dari penelitian ini ialah, Pelaksanaan tradisi ini ialah Tradisi meleum harupat dalam pernikahan adat sunda pelaksanannya mengikuti arahan dari juru sindennya. Harupat berasal dari pohon enau yangmempunyai sifat keras dan mudah patah. Maknanya adalah semoga kedua mempelai dijauhkan dari sifat-sifat yang tidak baik, seperti nafsu dan amarah. Lalu perlengkapan apa saja yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan prosesi meuleum harupat. Satu ikat kecil harupat (7 lidi Aren) karakteristik yang mudah terbakar dan mudah dipatahkan, menggambarkan didalam diri manusia ada sifat mudah marah (Getas Harupateun), namun bila tidak ada harupat bisa digantikan dengan sebatang lilin, palita atau lilin melambangkan kita hidup harus berpandangan luas dalam segala hal. Kendi berisi air melambangkan manusia berasal dari tanah,air dan api Jadi janganlah menghina terhadap sesama menusia karena asalnya sama. Mempelai laki-laki memegang harupat atau lidi kering dan mempelai perempuan memegang lilin atau korek, kemudian setelah itu harupat dibakar. harupat yang terbakar kemudian ditiup oleh kedua mempelai lalu dicelupkan kedalam kendi berisi air yang dipegang oleh mempelai perempuan, kemudian harupat diangkat, dipatahkan dan di buang jauh-jauh dan kendinya dipecahkan bersama-sama. Tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi tersebut ialah, Islam tidak melarang setiap manusia mengikuti atau melakukan adat istiadat yang sudah terbiasa dilakukan oleh setiap suku bangsa didunia ini,termasuk upacara meleum harupat yang tidak menyimpang dari ajaran Islam, karena upacara tersebut dilakukan dengan memperhatikan syariat Islam agar tidak mengandung unsur kemusrikan, jadi berdasarkan pengamatan penulis pelaksanaan tradisi meleum harupat ini ialah mubah selama kepercayaanya didasari pada keyakinan kepada Allah SWT dan tidak ada yang lain selain kepada-NYA. Kata Kunci: Tradisi, Perkawinan, Meleum Harupat

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 07 Mar 2023 03:38
Last Modified: 07 Mar 2023 03:38
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23426

Actions (login required)

View Item View Item