TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG UTANG BIBIT JAGUNG DENGAN PENAMBAHAN BIAYA SISTEM BERSYARAT ( Studi Di Desa Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan)

NADA, OKTAPIA (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG UTANG BIBIT JAGUNG DENGAN PENAMBAHAN BIAYA SISTEM BERSYARAT ( Studi Di Desa Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT 1 2 NADA.pdf] PDF
Download (9MB)
[thumbnail of SKRIPSI NADA OKTAPIA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

ABSTRAK Utang piutang merupakan sebuah transaksi antara dua belah pihak, yang satu menyerahkan uangnya kepada orang lain secara suka rela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa, atau seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan. Seperti hal yang yang terjadi di Desa Bengkulu Tengah kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan, ada beberapa petani yang ingin menanam jagung dan tidak mempunyai modal, tetapi ad abos jagung yang bisa membeikan pinjaman modal bibit jagung agar bisa ditanam dilahan hingga panen. Berdasarkan latar belakang terdapat beberapa rumusan masalah di antaranya bagaimana praktik utang piutang bibit jagung dengan penambahan biaya sistem bersyarat di Desa Bengkulu Tengah, dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap utang piutang bibit jagung dengan penambahan sisitem bersyarat di Desa Bengkulu Tengah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (Field Research) yaitu riset yang langsng bersumber dari Desa Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan yang menggunakan metode observasi yang dilakukan pada tempat penelitian, metode wawancara (interview) yang dilakukan dengan cara tanya jawab dengan responden, pengolahan data dengan teknik editing terhadap data yang diperoleh, dan dokumentasi yang diperoleh dari buku-buku dokumen atau arsip yang menunjang penelitian, organizing yaitu menyusn data yang telah diperoleh dan analizing yaitu menganalisis data sehingga dapat dipahami dengan baik. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa praktik utang piutang bibit jagung dengan penambahan biaya sistem bersyarat di Desa Bengkulu Tengah merupakan sebuah perbuatan yang merugikan orang lain dan masuk ke dalam bentuk kegiatan Riba, karena praktik utang piutang ini di dalamnya ada unsur penambahan biaya diakhir namun tidak ada perjanjian apapun di awal sehingga membuat satu pihak merasa dirugikan dengan hal tersebut. Sehingga praktik ini menjadi haram menurut ketentuan hukum Islam dan hukum ekonomi syariah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 03 Mar 2023 03:02
Last Modified: 03 Mar 2023 03:02
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23378

Actions (login required)

View Item View Item