TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP UPAH BURUH HARIAN LEPAS (Studi di PT Sriwijaya Abadi Iringmulyo Kota Metro)

Riki, Saputra (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP UPAH BURUH HARIAN LEPAS (Studi di PT Sriwijaya Abadi Iringmulyo Kota Metro). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1 5 Dapus.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI RIKI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Upah sangat penting bagi para pekerja yang telah melakukan pekerjaannya. Karena dengan upah tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dalam Islam upah di berikan setelah buruh selesai bekerja sebelum keringatnya kering di dalam hal ini syariat islam memikul tanggung jawab bagi pemilik usaha Pihak pekerja wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian dan pihak pemilik wajib bertanggung jawab dalam pembayaran upahnya berdasarkan uraian di atas terdapat permaslahan dalam skripsi ini praktik Upah Buruh Harian Lepas di PT Sriwijaya Abadi Iringmulyo Kota MetroTinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Upah Buruh Harian Lepas di PT Sriwijaya Abadi Iringmulyo Kota Metro. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab keterlambatan pembayaran upah dalam pemberian upah kadang juga mengalami penundaan pembayaran, dan upah diberikan tidak sesuai dengan waktunya Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dari hasil wawancara (interview) dokumentasi dan observasi langsung dengan pemilik usaha maupun karyawan. Hasil penelitian dan analisa mengenai faktor penyebab keterlambatan menunjukkan bahwa kesimpulannya Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Upah Buruh Harian Lepas di PT Sriwijaya Abadi Iringmulyo Kota Metro ialah diperbolehkan dalam Islam Sesuai dengan mazhab Hanafi mensyaratkan mempercepat upah dan menangguhkannya sah seperti juga halnya mempercepat yang sebagian dan menangguhkan yang sebagian lagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak Jika dalam akad tidak ada kesepakatan mempercepat atau menangguhkan sekiranya dikaitkan dengan waktu tertentu maka wajib dipenuhi sesudah berakhirnya akad tersebut di dalam hukum positipnya pekerja buruh harus di gaji sesuai kesepakatan di awal dan waktu yang di tetukan kedua belah pihak di dalam hukum positipnya belum sesuai. Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Upah,Buruh harian

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 01 Mar 2023 07:15
Last Modified: 01 Mar 2023 07:15
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23360

Actions (login required)

View Item View Item