TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI NAIKKAH RASAN DALAM PERKAWINAN ADAT SEMENDE (Studi Di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara)

Gina, Shella (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI NAIKKAH RASAN DALAM PERKAWINAN ADAT SEMENDE (Studi Di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of GINA FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan di Indonesia hingga saat ini masih bersifat pluralistik. Yakni ada yang tunduk pada sistem perkawinan adat, sistem perkawinan barat, dan sistem perkawinan Islam. Pengertian perkawinan dalam hukum adat, pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan berarti sebagai “Perikatan Perdata” tetapi juga merupakan “Perikatan Adat” dan sekaligus merupakan “Perikatan kekerabatan dan ketetanggaan”. Adat naikkah rasan ini cenderung mengikuti tradisi nenek moyang yang sangat perlu dilakukan. Di dalam masyarakat adat semende terutama di desa Sekipi kecamatan abung Tinggi Hingga saat ini masih ada yang menerap kan sistem tradisi naikkah rasan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan tradisi adat naikkah rasan dalam perkawinan di desa Sekipi? Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap tradisi naikkah rasan dalam perkawinan di desa Sekipi kecamatan abung tinggi Kabupaten Lampung Utara?. Metode penelitian yang digunakan penelitian lapangan (Field Reseach), dalam hal ini penyusun menganalisa praktek masyarakat terhadap tradisi naikkah rasan ini dan berbagai tanggapan mereka tentang perkembangan adat sesuai dengan kemajuan zaman. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan tradisi naikkah rasan dalam perkawinan adat semende di desa Sekipi ini secara pelaksanaannya harus dilakukan bisa juga dikatakan wajib karena untuk mempertemukan calon mempelai pria dengan wanita untuk membahas berkenaan dengan penentuan rasan (Acara) yang juga menentukan hari H atau hari akad pernikahan yang akan dilakukan. Dalam pelaksanaan tradisi naikkah rasan ini dipertemukannya terlebih dahulu kedua belah pihak para orang tua dari pihak pria dan wanita untuk berkompromi atau mendiskusikan prihal pernikahan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Menurut tinjaun hukum Islam tradisi naikkah rasan dalam perkawinan adat semende yang dilakukan masyarakat adat semende di desa Sekipi Ini Tidak Bertentangan Dengan Hukum Islam Karena tradisi naikkah rasan adalah suatu hal yang baik dilakukan sebelum perkawinan serta memperjelas suatu hubungan yang belum halal untuk menjadi suatu iv hubungan yang halal adalah suatu ajaran yang di perbolehkan dalam ajaran agama Islam. Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa acara ini dilakukan sebelum perkawinan. Yang bertujuan untuk memastikan kapan akan dilaksankannya dan mempererat jalin silaturahmi antar keluarga kedua belah pihak. Kata Kunci : Hukum Islam, Hukum Adat, Naikkah Rasan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 21 Feb 2023 07:30
Last Modified: 21 Feb 2023 07:30
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23231

Actions (login required)

View Item View Item