PRAKTIK JUAL BELI NON-FUNGIBLE TOKEN DI APLIKASI OPENSEA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MUHAMMAD, FAJAR SETIAWAN (2023) PRAKTIK JUAL BELI NON-FUNGIBLE TOKEN DI APLIKASI OPENSEA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PEPPUS 1 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI MUHAMMAD FAJAR SETIAWAN...pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli merupakan kegiatan yang umum dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Pada era digital saat ini, jual beli yang sering ditemui di kalangan masyarakat muda adalah jual beli Non-Fungible Token (NFT) di aplikasi OpenSea. OpenSea adalah marketplace atau pasar dimana pemilik NFT atau penjual dan kolektor atau pembeli dapat bertransaksi. Namun dibalik kecangihan dan kelebihan marketplace OpenSea tersebut masih terdapat permasalaan yang terjadi yaitu, dalam hal praktik jual beli Non-Fungible Token menggunakan mata uang asing yang masih belum ada peraturan dalam hukum Islam dan Hukum Positif tentang perizinan menggunakan mata uang asing. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dimana dalam penelitian ini sumber datanya adalah data lapangan kemudian dianalisis menggunakan teori hukum Islam dan hukum positif. Serta kejadian yang sistematis dan akurat pada praktik jual beli Non-Fungible Token diaplikasi OpenSea kemudian menarik kesimpulan dari pokok masalah di dalamnya. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara (interview) kepada seniman aplikasi OpenSea dan pihak penyedia layanan aplikasi OpenSea dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh kesimpulan bahwa: Hasil keputusan bahtsul masail PWNU Jawa Timur, bitcoin dikelompokkan sebagai harta virtual sehingga boleh dijadikan sebagai alat transaksi dan dapat dijadikan sebagai investasi. Dengan demikian berlaku wajib zakat dengannya. Adapun Fatwa Muhammadiyah Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang crypto. Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Jual Beli

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Feb 2023 03:28
Last Modified: 13 Feb 2023 03:28
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/23119

Actions (login required)

View Item View Item