PEMAKZULAN KEPALA DAERAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH

MIRA, SILPA DIANA SARI (2023) PEMAKZULAN KEPALA DAERAH MENURUT HUKUM POSITIF DAN FIQH SIYASAH. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of skripsi mira silpa diana sari.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Hukum positif Indonesia mengatur bahwasanya pemimpin diberhentikan dari jabatannya karena terkena kasus korupsi, melanggar sumpah jabatan, melanggar larangan kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang�Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Pemakzulan dalam Islam dapat disinonimkan dengan “al-khalla” yang berarti mencopot, mencabut, memecat, menelanjangi, menyingkirkan. Istilah “al-khalla” ini erat kaitannya dengan pelanggaran. Namun dalam Hukum Positif lebih dikenal dengan sebutan pemberhentian. Dalam Islam perkara pertama dan faktor yang mewajibkan seorang pemimpin dimakzulkan dari kekuasaan untuk mengatur segala persoalan kaum muslimin adalah murtad dan kafir setelah iman. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, bagaimana pemakzulan kepala daerah menurut hukum positif, bagaimana pemakzulan kepala daerah menurut fiqh siyasah, dan bagaimana persamaan dan perbedaan pemakzulan kepala daerah menurut hukum positif dan menurut fiqh siyasah. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) yang diperoleh dari Al-Qur‘an, hadist, dan buku-buku serta jurnal ilmiah yang berhubungan dengan ―pemakzulan kepala daerah‖. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan menggunakan sumber data hukum primer dan sumber data hukum sekunder serta sumber data hukum tersier. Menggunakan metode pengumpulan data meneliti sumber-sumber tertulis. Menggunakan pengolahan data yaitu, pemeriksaan data, penandaan data, dan rekontruksi data. kemudian, dianalisis menggunakan metode komparasi. Berdasarkan penelitian, di Indonesia banyak kepala daerah yang melakukan pelanggran seperti korupsi atau pemakzulan. Pemakzulan kepala daerah dilakukan ketika kepala daerah melanggar sumpah atau janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, korupsi, kolusi, nepotisme dijelaskan secara lengkap di dalam sumber-sumber hukum positf. Sedangkan dalam fiqh siyasah ulama menjelaskan bahwa penyebab seorang pemimpin dimazulkan adalah murtad dari Islam, memustuskan suatu perkara tidak menurut syariat Islam, berbuat fasik, dzalim, dan memiliki keterbasan fisik dalam bertindak dan tidak cakap, kehilangan kebebasan karena ditawan oleh musuh maka pemimpin tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya. Ketika kepala negara menghendaki pemakzulannya, maka kepala daerah dapat dimakzulkan. Dalam Al-Qur‘an, dan hadist prosedur mekanisme pemakzulan tidak dijelaskan secara rinci seperti di dalam undang-undang. Secara garis besar hukum positif dan hukum Islam memiliki kesinambungan dalam memandang pemakzulan kepala daerah. hukum positif dan Fiqh Siyasah memiliki alasan yang sama dalam memakzulkan seorang pemimpin. Kata Kunci: Pemakzulan Kepala Daerah, Hukum Positif, Fiqh Siyasah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 03 Feb 2023 03:55
Last Modified: 03 Feb 2023 03:55
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/22991

Actions (login required)

View Item View Item