ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014 TENTANG UJI MATERI PASAL 7 AYAT 1 DAN 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Marlinamail, Fitriani Dwi (2017) ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014 TENTANG UJI MATERI PASAL 7 AYAT 1 DAN 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Undergraduate thesis, IAIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI_PDF.pdf]
Preview
PDF
Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara sosial biologis, psikologis maupun secara sosial. Perkawinan umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apa alasan pemohon mengajukan uji materil pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam uji materil pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk alasan pemohonan uji materi pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam uji materil pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Penelitian ini merupakan Library Research (Penelitian Pustaka), dalam hal ini data maupun informasi bersumber dari perpustakaan. Sumber data primer dalam penelitian ini terdiri dari Al-Qur‟an, Al-Hadits, Kitab-kitab fiqh dan KHI, sedangkan data sekunder dikumpulkan yaitu bahan yang menjelaskan bahan data primer, seperti buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan karya ilmiah. Adapun yang berkaitan dengan pembahasan seperti, sumber data yang diperoleh dari buku-buku dan literature tentang perkawinan, kompilasi hukum Islam dan peraturan perundang-undangan berupa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Data yang diperoleh untuk selanjutnya diseleksi, kalifikasi, serta disusun untuk memudahkan dalam menganalisis. Analisis data secara kualitatif dan menggunakan metode berfikir induktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat diperoleh informasi bahwa alasan pemohon mengajukan uji materi pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah pertama : menimbulkan ketidakpastian hukum, Kedua, melahirkan banyaknya praktik perkawinan anak-anak usia dini, Ketiga, mengancam kesehatan reproduksi anak perempuan. Keempat, mengancam hak anak atas pendidikan, hak pendidikan anak bisa terancam apabila anak yang masih berusia dini dan seharusnya masih berkewajiban serta memiliki hak untuk belajar dapat terancam tidak mendapatkan haknya tersebut karena pernikahan dini. Kelima, terjadinya deskriminasi pemenuhan hak antara anak laki-laki dan anak perempuan, Dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi menolak tentang uji materil Pasal 7 Ayat 1 dan 2. MK menganut perbedaan pengaturan yang berbeda tentang masalah usia perkawinan baik dalam masing-masing agama maupun perbedaan budaya. MK juga menganut Negara – Negara lain yang masih belum menaikan batas usia perkawinan anak perempuan. MK menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan dianggap sebagai kesepakatan nasional yang merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU. Menurut MK semua masalah terkait akibat perkawinan anak tidak menjamin dapat diselesaikan dengan tingkatan batas minimum usia perkawinan anak perempuan. MK juga berpendapat bahwa “frase penyimpangan” masih dibutuhkan sebagai “pintu darurat” apabila terdapat hal-hal memaksa atas orang tua untuk kawin. MK justru memperbolehkan dispensasi perkawinan di luar mekanisme pengadilan, dengan alasan hambatan akses untuk menjangkau dan meminta dispensasi ke pengadilan. MK dalam pertimbangan putusannya menolak uji materil atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Pasal 7 ayat 1. Majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari umur 16 tahun menjadi 18 tahun untuk perempuan akan dapat megurangi masalah perceraian,kesehatan, serta masalah sosial.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: fitriani dwi marlina
Date Deposited: 06 Mar 2017 02:59
Last Modified: 06 Mar 2017 02:59
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/229

Actions (login required)

View Item View Item