TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP IMPLEMENTASI PEMILIHAN KEPALA DESA PADA MASA COVID-19 BERDASARKAN PASAL 44A PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi Kasus di Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat)

HESTI, QOZA (2023) TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP IMPLEMENTASI PEMILIHAN KEPALA DESA PADA MASA COVID-19 BERDASARKAN PASAL 44A PERATURAN MENTRI DALAM NEGRI NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi Kasus di Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Cover Bab 1-2 Dapus.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of Skripsi Full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

BSTRAK Pemilihan kepala desa sebagai salah satu fenomena demokrasi di Indonesia, telah berlangsung cukup lama, sejak masa kolonial hingga sekarang zaman pemerintahan Joko Widodo periode kedua. Indonesia merupakan negara demokrasi yang bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat. Demokrasi biasanya ditandai dengan teori dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 tentang desa, yang dimaksud dengan desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dalam persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2020, maka dibuatlah peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Desa Sindang Pagar adalah salah satu desa yang akan melangsungkan pemilihan kepala desa di duga banyak masyarakat Desa Sindang Pagar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama Bagaimana implementasi pemilihan kepala desa di Desa Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat pada masa pandemi covid-19 berdasarkan Pasal 44A Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020? yang kedua Bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap implementasi pemilihan kepala desa pada masa pandemi covid-19 berdasarkan pasal 44A Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020 di Desa Sindang Pagar? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi pemilihan kepala desa di Desa Sindang Pagar Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Baratpada masa covid-19 berdasarkan Pasal 44A Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020 dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap implementasi pemilihan kepala desa pada masa pandemi covid-19 berdasarkan Pasal 44A Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (feld research) dengan metode analisis kualitatif dan metode berfikir Induktif, Menggunakan sumber data Primer yang diperoleh dari lapangan secara langsung menganalisi objek yang di teliti dengan cara memperoleh data melalui observasi,wawancara, dan dokumentasi dan data Sekunder yang diperolehdari beberapa buku, jurnal, majalah dan lainya yang relevan dengan judul penelitian ini. iii Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi atau penerapan pemilihan kepala desa di Desa Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat terdapat beberapa poin yang belum terlaksana di dalam Permendagri Pasal 44A Nomor 72 Tahun 2022, yaitu pada ayat 2 pada poin b, e, dan g yang berupa pelanggaran tidak menggunakan masker tidak membawa alat tulis masing-masing bagi pemilih dan tidak menjaga jarak yang dilakukan oleh sebagian pemilih. Maka dari hal itu implementasi pemilihan kepala desa tidak terlaksana secara maksimal, dikarenakan masih ditemukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat/pemilih. Menurut tinjauan fiqh siyasah Tanfidziyyah terhadap implementasi pemilihan kepala desa pada masa pandemi covid-19 berdasarkan Pasal 44A Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dalam menjalankan/ melaksanakan aturan yang sejalan dengan syariat Islam yang tujuannya untuk kemaslahatan umat manusia yaitu kewajiban mengangkat seorang pemimpin dan mematuhi peraturan yang diterapkan oleh pemimpin sebagaimana yang tertuang didalam Al�Qur’an dalam surat An-Nisa ayat 59. Keberadaan pemimpin dalam pandangan Islam sangatlah krusial (penting) dalam hal ini maka keputusan pemerintah tetap menjalankan pemilihan kepala desa telah sesuai namun harus dengan memenuhi peraturan dari Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020 tentang sistem Pemilihan Kepala Desa yang di mana adanya peraturan tersebut demi mengurangi penyebaran wabah covid-19 dan kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Tinjauan Fiqh Siyasah, Implementasi Pemilihan Kepala Desa, Masa Covid-19, Pasal 44A Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 20 Jan 2023 03:41
Last Modified: 20 Jan 2023 03:41
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/22808

Actions (login required)

View Item View Item