PRAKTIK INVESTASI EMAS APLIKASI GO-JEK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi pada Pengguna Apikasi Go-Jek Bandar Lampung)

M., AGUNG SAPUTRA (2022) PRAKTIK INVESTASI EMAS APLIKASI GO-JEK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Studi pada Pengguna Apikasi Go-Jek Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI M. AGUNG SAPUTRA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Investasi adalah penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan pada masa yang akan datang, dengan penanaman modal saat ini untuk diperoleh manfaatnya pada masa depan. Diantara berbagai instrumen investasi, logam mulia emas merupakan pilihan investasi dengan kategori aman dan menguntungkan serta pelaksanaan investasi emas dapat dilakukan dengan cara online, oleh karena itu banyak aplikasi yang menyedian layanan investasi salah satunya adalah aplikasi Go-Jek dimana pengguna hanya dengan mendownload aplikasi dan mengisi data diri maka pengguna bisa langsung melakukan pembelian emas yang sudah tertera di aplikasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik investasi emas melalui aplikasi Go-Jek di Bandar Lampung? dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik investasi emas aplikasi Go-Jek?. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk melihat praktik investasi emas melalui aplikasi Go-Jek di Bandar Lampung dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang praktik investasi emas aplikasi Go-Jek. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskritif analisis. Dengan sampel sebanyak 15 nasabah yang terdaftar dalam investasi emas aplikasi Go-Jek, teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara, dokumentasi, observasi. Sedangkan untuk menganalisa data digunakan metode analisis data yang bersifat kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik investasi emas melalui aplikasi Go-Jek merupakan salah satu inovasi terbaru yang menggunakan media digital teknologi untuk melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Melalui aplikasi Go-Jek pengguna bisa membeli langsung emas sesuai dengan kepingan yang sudah disediakan oleh aplikasi Go-Jek, atau dapat dengan memasukan nominal rupiah yang kemudian akan dikonversikan dengan jumlah emas yang didapat dengan akad akad murabahah. Dalam hukum Islam investasi emas melalui aplikasi Go-Jek secara tidak tunai hukumnya “boleh” sesuai dengan metode istinbat yang di keluarkan oleh MUI sesuai dengan fatwa oleh Dewan Syariah Nasional No 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Kata kunci: Investasi Emas, Aplikasi Go-Jek, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 10 Jan 2023 07:53
Last Modified: 10 Jan 2023 07:53
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/22620

Actions (login required)

View Item View Item