TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBAGIAN HASIL PENJUALAN UDANG DENGAN SISTEM KEMITRAAN (Studi di Desa Bumi Dipasena Agung Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang)

MUHAMMAD, NURKHOLIS MAJID (2022) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBAGIAN HASIL PENJUALAN UDANG DENGAN SISTEM KEMITRAAN (Studi di Desa Bumi Dipasena Agung Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of Skripsi Muhammad Nurkholis Majid.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Mudharabah adalah salah satu bentuk akad kerja sama usaha antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk melakukan suatu usaha, laba dibagi atas nisbah bagi hasil melalui kesepakatan kedua belah pihak, dan apabila dalam usaha mengalami kegagalan dan terjadi kerugia, maka yang menanggung kerugian keuangan hanya pemilik dana. Sistem pembagian hasil menjadi salah bentuk objek yang biasa digunakan oleh sebagian masyarakat di Desa Bumi Dipasena Agung. Mengingat banyak sekali masyarakat yang kurang dalam pembiayaan untuk melakukan budidaya udang, maka dari itu menjadi sebuah keuntungan tersendiri bagi pemilik modal yang ingin membantu petambak dalam budidaya udang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembagian hasil penjualan udang dengan sistem kemitraan yang dilakukan oleh pemilik modal dan pengelola modal? dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pembagian hasil penjualan udang dengan sistem kemitraan? Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field research). Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deksriptif analisis. Metode pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pada praktik pembagian hasil penjualan udang dengan sistem kemitraan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola modal yang ada di Desa Bumi Dipasena Agung, pada praktiknya akad dilakukan secara lisan. Pemilik modal menerapkan sistem pembagian 60% untuk pengelola dan 40% untuk pemilik modal. Banyak pengelola yang merasa kurang diuntungkan karena pemilik modal terlalu banyak mengambil keuntungan dari barang-barang yang dimiliki oleh pemilik modal seperti pakan dan bahan bakar minyak solar. Belum lagi pemilik modal bisa mengurangkan harga udang ketika masa panen. Jadi dalam praktiknya bisa 60% untuk pemilik modal dan 40% untuk pengelola, karena dalam hal ini pemilik modal memegang kuasa penuh atas sistem kemitraan dan para petambak tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam praktiknya, apabila terjadi kegagalan maka pengelola dan pemilik modal bersama-sama menanggung kerugian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembagian hasil penjualan udang dalam sistem kemitraan dengan pembagian ditanggung bersama termasuk dalam mudharabah yang fasid atau rusak dan hukumnya tidak sah menurut ketentuan syara’. Kata kunci: Bagi Hasil, Kemitraan, Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 03 Jan 2023 07:50
Last Modified: 03 Jan 2023 07:50
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/22482

Actions (login required)

View Item View Item