IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) MINYAK GORENG PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH (Studi di Pasar Tempel Way Dadi Sukarame)

Abdul, Rohman (2022) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) MINYAK GORENG PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH (Studi di Pasar Tempel Way Dadi Sukarame). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI KECIL ABDUL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi termasuk membuat kebijakan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah dengan membuat Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng senilai Rp 14.000,00 yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Minyak Goreng. Penetapan HET ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha. Fenomena yang sering terjadi dalam aktivitas di Pasar Tempel Way Dadi banyak pedagang yang ingin mengambil keuntungan dari maraknya suatu barang yang sedang banyak dicari konsumen. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengadakan penelitian dengan judul skripsi “Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Perspektif Siyasah Tanfidziyah (Studi di Pasar Tempel Way Dadi Sukarame)” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng di Pasar Tempel Way Dadi ? Dan bagaimana perspektif siyasah tanfidziyah terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng ? Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pelaksanaan penetapan harga minyak goreng oleh pedagang di Pasar Tempel Way Dadi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng karena penetapan harga secara sepihak yang dilakukan sub penyalur/pangkalan yaitu : pertama, perubahan harga dari pihak agen; kedua, ketidaktahuan pembeli tentang harga ecera tertinggi (HET) minyak goreng; ketiga, alasan sub penyalur/pangkalan jika menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) keuntungan yang diperoleh tidak sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan. Pelaksanaan penetapan harga minyak goreng oleh pedagang di Pasar Way Dadi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran iii Tertinggi (HET) Minyak Goreng belum sesuai dengan perspektif tanfidziyah. Pedagang tidak mau mematuhi peraturan yang telah dibuat pemerintah. Berdasarkan Q.S an-Nisa’ ayat 59 jika dikaitkan dengan penetapan harga jual minyak goreng sudah seharusnya masyarakat wajib melaksanakan perintah penguasa/pemerintah. Kata kunci : Siyasah Tanfidziyah, Harga Eceran Tertinggi (HET), Peraturan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 29 Dec 2022 04:30
Last Modified: 29 Dec 2022 04:30
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/22398

Actions (login required)

View Item View Item