TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEHARUSAN NYUMBANG DALAM HAJATAN PERNIKAHAN ( Studi Di Desa Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu)

FITRIA, NUR RAHMAH (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEHARUSAN NYUMBANG DALAM HAJATAN PERNIKAHAN ( Studi Di Desa Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 5 DAPUS.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of FITRIA FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Nyumbang yaitu tradisi masyarakat Jawa berupa pemberian sukarela kepada anggota keluarga atau masayarakat yang memiliki hajat. Desa Ambarawa Timur merupakan desa yang sebagian besar masyarakat nya bersuku Jawa sehingga pada praktiknya masyarakat Desa Ambarawa Timur masih kental akan tradisi Jawa atau kejawen khususnya pada acara hajatan pernikahan. Namun tradisi nyumbang yang terjadi di Desa Ambarwa Timur ini telah menjadi sebuah keharusan oleh setiap masyrakat nya. Keharusan nyumbang dalam hajatan pernikahan ini dapat dilihat dari adanya (kotak uang) yang di sediakan dan nantinya sumbanggan tersebut akan dicacati oleh sang pemilik hajat serta beberapa faktor lainnya yang menyebabkan terjadi naya keharusan nyumbang dalam sebuah hajatan di Desa Ambarawa Timur. Sejatinya keharusan nyumbang dalam sebuah hajatan pernikahan tidak memiliki kontrak maupun perjanjian tertulis di tengah masyarakat tetapi akan ada saksi sosial tertentu. Tradisi keharusan nyumbang yang terjadi di Desa Ambarawa Timur ini tidak sesuai dengan sifat dasar nyumbang-menyumbang yaitu berdasar pada kesukarela, tulus, ikhlas atas rido Allah swt kini telah menjadi sebuah keharusan. Dari latar belakang masalah tersebut peneliti merumuskan rumusan masalah dalam penelitan ini yaitu; (1)Bagaimana praktik keharusan nyumbang dalam hajatan pernikahan di Desa Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu? (2)Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap keharusan nyumbang dalam hajatan pernikahan di Desa Amabarwa Timur Kecamatan Ambarwa Kabupaten Pringsewu? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan metode kualitatif, sifat penelitian ini yaitu deskriptif normatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini di lakukan dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi. Sumber data yang dijadikan acuan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder Untuk data hasil penelitian digunakan analisis secara deskriptif kualitatif dan dengan metode deduktif dan data sekunder yang diperoleh. Kesimpulan dari penelitian ini adalah. Tradisi keharusan nyumbang yang terjadi Desa Ambarawa Timur merupakan salah satu bentuk tradisi yang baik, hal tersebut terlihat dari adanya sifat gotong-royong dan saling tolong-menolong antar sesama didalam iv tradisi tersebut sehingga banyak masyarakat desa Ambarawa Timur yang merasa sangat terbantu saat mengadakan hajatan khusus nya hajatan pernikahan. Dan apabila dilihat dari kacamata Hukum Islam tradisi keharusan nyumbang dalam hajatan pernikahan di Desa Ambarawa Timur ini di perbolehkan sebab tradisi nyumbang�menyumbag yang terjadi di Desa Ambarawa Timur memiliki kebiasaan timbal balik yang akhir nya menimbulkan sifat gotong�royong dan saling tolong-menolong antar sesama sehingga dapat mempererat tali silaturahmi dan kegiatan tersebut dapat termasuk kedalam ‘Urf Shahih atau adat yang baik. Sebab dalam tradisi tersebut lebih banyak mengandung nilai kemasalahatan dibanding dengan kemudharatan. Kata kunci; „Urf, Nyumbang, Hajatan, Pernikahan v ABSTRACT Nyumbang is a Javanese tradition in the form of voluntary giving to family members or people who have needs. East Ambarawa Village is a village where most of the people are Javanese, so in practice the people of East Ambarawa Village are still strong in Javanese or Kejawen traditions, especially at wedding celebrations. However, the donating tradition that occurs in East Ambarwa Village has become a necessity for every community. The obligation to donate to this wedding celebration can be seen from the presence (box of money) provided and later the donation will be disabled by the owner of the event as well as several other factors that lead to the necessity of donating at a celebration in East Ambarawa Village. In fact, the obligation to contribute in a wedding celebration does not have a contract or written agreement in the community, but there will be certain social witnesses. The tradition of having to donate that took place in East Ambarawa Village is not in accordance with the nature of donating, which is based on volunteerism, sincerity, sincerity for the blessing of Allah SWT, now it has become a necessity. From the background of the problem, the researcher formulated the problem formulation in this research, namely; (1) What is the practice of having to donate at a wedding ceremony in Ambarawa Timur Village, Ambarawa District, Pringsewu Regency? (2) What is the review of Islamic law regarding the obligation to contribute to a wedding celebration in East Amabarwa Village, Ambarwa District, Pringsewu Regency? This research is a field research (filed research) with qualitative methods, the nature of this research is normative descriptive, data collection techniques in this study were carried out using interviews, observation, documentation. The data sources used as a reference in this study were primary and secondary data. For the research data, descriptive qualitative analysis was used using deductive methods and secondary data were obtained. The final conclusion of this study is. The tradition of donation that occurs in East Ambarawa Village is one form of good tradition, it is illustrated by the nature of mutual cooperation and mutual help among others in the tradition so that many people of East Ambarawa village feel very helped when holding a special celebration of their wedding celebration. And when viewed from the vi perspective of Islamic law tradition must donate in the celebration of marriage in the village of East Ambarawa is allowed because the tradition of donating that occurs in the village of East Ambarawa Ambarawa subdistrict has a habit of reciprocity that eventually led to the nature of mutual cooperation and mutual help among others so as to strengthen the and these activities can be included in ‘Urf Shahih or good customs. Because in the tradition contains more value of benefit than harm. Keywords; ' Urf, donate, celebration, wedding

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 23 Dec 2022 03:23
Last Modified: 23 Dec 2022 03:23
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/22310

Actions (login required)

View Item View Item