PANDANGAN TOKOH AGAMA TENTANG PERGAULAN PRIA DAN WANITA PASCA KHITBAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung)

Siti, Fatimah (2022) PANDANGAN TOKOH AGAMA TENTANG PERGAULAN PRIA DAN WANITA PASCA KHITBAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1-2+ DAPUS.pdf] PDF
Download (17MB)
[thumbnail of FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (21MB)

Abstract

ABSTRAK Khitbah adalah permintaan seorang pria kepada seorang wanita tertentu secara langsung untuk memperistrinya atau kepada walinya dengan menjelaskan hal dirinya dan pembicaraan mereka mengenai harapan-harapannya dan harapan mereka mengenai perkawinan Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimana pandangan tokoh agama tentang pergaulan pria dan wanita pasca khitbah. Dan yang kedua bagaimana perspektif hukum Islam tentang pandangan tokoh agama terhadap pergaulan pria dan wanita pasca khitbah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan tokoh agama tentang pergaulan pria dan wanita pasca khitbah. Dan untuk mengetahui perspektif hukum Islam tentang pandangan tokoh agama terhadap pergaulan pria dan wanita. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field reseach) yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari lapangan. Sumber data prime, dari dokumentasi dan wawancara. Sekunder dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal, dan artikel yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini adalah pandangan tokoh agama tentang pergaulan pria dan wanita pasca khitbah perspektif hukum Islam pada Kelurahan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, pandangan tokoh agama terhadap pergaulan pria dan wanita pasca khitbah memang masih belum sesuai dengan yang diajarkan syari’at Islam, karena masih ada yang berduaan, berkhalwat tanpa adanya pengawasan serta tidak ditemani dengan mahramnya, dan itu tidak diperbolehkan menurutnya. Setelah adanya pandangan dari tokoh agama yang telah dijelaskan maka demikian itu sudah benar menurut Islam, tidak diperbolehkan . Tetapi untuk tokoh masyarakat ada benarnya terkait jangan mendekati zina, tetapi untuk hal lainnya itu tidak dibenarkan dalam Islam karena tetap bukan mahramnya. Menurut hukum Islam terhadap pergaulan bebas pasca khitbah, dalam hukum Islam khitbah tidak merubah status hukum apapun bahwa diantara kedua belah pihak tidak ada ikatan yang sah seperti pernikahan, hanya saja dengan khitbah keduanya memiliki ikatan yang disebut ikatan peminangan. Dalam hukum Islam antara pria dan wanita tidak ada ikatan mahram, jangankan untuk berbicara berduaan memandangpun dilarang baik pandangan pria terhadap perempuan ataupun sebaliknya. Sehingga dapat diketahui dengan jelas, dalam agama Islam memandang saja tidak diperbolehkan apalagi iii melakukan berkhalwat antara pasangan yang telah yang telah berkhitbah jelas dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang diharamkan. Keharaman berkhalwat dijelaskan baik diwaktu malam maupun diwaktu siang, seseorang boleh berkhalwat apabila ditemani oleh mahram wanita tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekhawatiran terjadinya zina.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 15 Dec 2022 06:55
Last Modified: 15 Dec 2022 06:55
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/22125

Actions (login required)

View Item View Item