TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MANJAU PEDOM PADA ADAT LAMPUNG PEPADUN UNTUK KEHARMONISAN KELUARGA (Studi Pada Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara)

NELLA, SHAFIRA (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MANJAU PEDOM PADA ADAT LAMPUNG PEPADUN UNTUK KEHARMONISAN KELUARGA (Studi Pada Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1&2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Manjau pedom diartikan ke dalam bahasa Indonesia “bertamu sambil menginap”. Menurut maknanya adalah adat istiadat pernikahan dalam masyarakat Lampung pepadun yang mengatur tentang bertamunya pihak besan yang mengambil istri atau suami kerumah besan yang anaknya, diambil pada waktu setelah akad nikah dan menginap 1 malam, untuk silaturahim dan perkenalan keluarga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Tata Cara Tradisi Manjau Pedom Pada Adat Lampung Pepadun Untuk Keharmonisan Keluarga? (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Manjau Pedom Pada Adat Lampung Pepadun Untuk Keharmonisan Keluarga? Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data Primer dikumpulkan melalui wawancara dengan tokoh adat yang paham dengan tradisi ini serta dokumentasi. Data Sekunder dikumpulkan melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku ilmiah, hasil penelitian dan karya ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif digunakan untuk menganalisa data kemudian mengambil sebuah kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan Tata cara Tradisi manjau pedom pada adat Lampung pepadun yaitu diawali dengan nunang (pelamaran). Kedua, nyirok (mengikat) yaitu memberikan cincin sebagai tanda pengikat. Ketiga, akad nikah di rumah mempelai perempuan. Keempat, pelaksanaan tradisi manjau pedom rombongan keluarga membawa kue dan bahan pangan sebagai bekal untuk menginap. Kelima, acara manjau pedom yang diawali dengan kata sambutan, memperkenalkan keluarga, nasihat, setelah itu makan bersama dan hiburan. Keenam pelepasan mempelai perempuan yang akan dibawa oleh keluarga si laki-laki dan tinggal bersama dengan membawa perabot rumah tangga, pakaian, lemari, kursi dan lain-lain yang disebut “sesan”. Yang terakhir dirumah mempelai laki-laki melakukan pesta adat pernikahan serta arak-arakan. Kedua, Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi manjau pedom pada adat Lampung untuk keharmonisan keluarga pada Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, tradisi ini termasuk ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan hukum Islam, dikaitkan dengan kaidah fiqiyyah yang berkaitan dengan ‘urf yang berbunyi: “adat kebiasaan itu dapat dikatakan sebagai hukum”, Segala sesuatu yang biasa dikerjakan oleh masyarakat Desa Curup Guruh Kagungan bisa menjadi patokan. Maka iii setiap anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu seperti tradisi Lampung pepadun yang telah terbiasakan itu selalu akan menyesuaikan dengan patokan tersebut atau tegasnya tidak menyalahinya atau bertentangan dengan hukum. Adat itu bisa terus tetap dilestarikan asal tidak bertentangan dengan syariat hukum Islam. dengan kata lain tradisi ini boleh dilakukan secara terus menerus. Terdapat ajaran-ajaran yang termuat dalam tradisi manjau pedom sesuai dengan Islam yaitu sebagai salah satu cara untuk meningkatkan rasa kekeluargaan, dan menyambung tali silaturahmi sehingga bisa menjadikan keluarga yang harmonis. iv ABSTRACT Marriage in Islamic law is a contract or engagement to justify sexual relations between men and women in order to realize the happiness of family life which is filled with love and affection in a way that is pleasing to Allah. Manjau Pedom is translated into Indonesian as "visiting while staying overnight". According to its meaning, it is the marriage customs in the people of Lampung Pepadun which regulates the visiting of the besan party who takes the wife or husband to the besan's house whose child is taken at the time after the marriage contract and stays 1 night, for friendship and family introduction. The problems in this study are (1) How is the Manjau Pedom Tradition Implementation of the Lampung Pepadun Tradition for Family Harmony? (2) What is the Review of Islamic Law on the Manjau Pedom Tradition of the Lampung Pepadun Custom for Family Harmony? This type of research is field research (field research). Primary data sources were collected through interviews with traditional leaders who are familiar with this tradition and documentation. Secondary data is collected through official documents, scientific books, research results and scientific works related to the object of research. Data analysis techniques used in this study using qualitative methods are used to analyze the data and then draw a general conclusion. Based on the results of the research in this thesis, it can be concluded that the Manjau Pedom Tradition in Lampung Pepadun custom begins with a nunang (application). Second, nyirok (binding) is to give a ring as a sign of binding. Third, the marriage contract at the bride's house. Fourth, the implementation of the Manjau Pedom tradition, family groups bring cakes and food as provisions for staying overnight. Fifth, the Manjau Pedom program which begins with a welcoming speech, introduces the family, advice, then eats together and has entertainment. The six releases of the bride who will be brought by the man's family and live together by bringing household furniture, clothes, cupboards, chairs and others are called "sesan". The last one at the groom's house holds a traditional wedding party and procession. Second, a review of Islamic law on the tradition of manjau pedom in Lampung customs for family harmony in Curup Guruh Kagungan Village, Kotabumi Selatan District, North Lampung Regency, this tradition includes 'urf shahih because it does not conflict with Islamic law, is associated with fiqiyyah rules relating to 'urf shahih'. urf which reads: "customs can be said as law", Everything v that is usually done by the people of Curup Guruh Kagungan Village can be a benchmark. So every member of the community in doing something like the Lampung pepadun tradition who has been used to it will always adjust to these standards or strictly not violate it or contradict the law. The custom can continue to be preserved as long as it does not conflict with Islamic law. in other words this tradition can be done continuously. There are teachings contained in the Manjau Pedom tradition in accordance with Islam, namely as a way to increase a sense of kinship, and to connect ties of friendship so that it can create a harmonious family.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 01 Dec 2022 04:19
Last Modified: 01 Dec 2022 04:19
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21901

Actions (login required)

View Item View Item