ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PRAKTEK TIMBANGAN YANG DILAKUKAN PEDAGANG SAYUR DI PASAR INPRES KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

SAN, DAFFA (2022) ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PRAKTEK TIMBANGAN YANG DILAKUKAN PEDAGANG SAYUR DI PASAR INPRES KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of DAFFA FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Mencari keuntungan dalam jual beli pada prinsipnya merupakan suatu perkara yang jaiz (boleh) dan dibenarkan syara’. Pasar Inpres Kalianda merupakan salah satu tempat layanan belanja yang beralamat di Jalan Mangku Bumi No. 24, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35513, Indonesia. Saat ini, pasar Inpres Kalianda memiliki toko sebanyak 60, kios sebanyak 65, dan hamparan penjual sayuran sebanyak 45 hamparan. Kelebihan pasar jenis tradisional ini adalah produk-produk yang ada di jual dengan harga rakyat, sehingga harganya murah bagi masyarakat, sebagaimana fungsi pasar pada umumnya. Survei yang dilakukan penulis di Pasar Inpres Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, masih ada timbangan yang dipakai dalam berjualan secara kasat masa kurang perawatan dan masih ada oknum pedagang yang tidak mempunyai akurasi yang tepat dalam menimbang barang. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktek timbangan yang dilakukan pedagang sayur di Pasar Inpres Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dan 2. Bagaimana analisis hukum ekonomi syariah tentang praktek timbangan yang dilakukan pedagang sayur di Pasar Inpres Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek timbangan yang dilakukan oleh pedagang sayur di Pasar Inpres Kalianda Lampung Selatan dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini telah diperoleh bahwa Praktek Timbangan Yang Dilakukan Pedagang Sayur Di Pasar Inpres Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ialah Alat timbangan yang digunakan oleh penjual sayur yang ada di Pasar Inpres Kalianda Lampung Selatan dari hasil pengamatan peneliti lebih banyak dijumpai menggunakan timbangan manual. Salah satu kelemahan timbangan manual ini adalah mudahnya diotak atik bagi penjual yang berniat melakukan kecurangan dalam jual beli. Oleh karena itu kesesuaian nilai kuantitas dari sayuran yang ditimbang harus benar- iv benar ditegakkan. Dalam Analisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktek Timbangan Yang Dilakukan Pedagang Di Pasar Inpres Kalianda Kabupaten Lampung SelatanIalah menurut analisis hukum ekonomi syariah bahwa mengurangi takaran dan timbangan merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Orang yang menyalahi ketentuan yang adil ini berarti telah menjerumuskan diri sendiri dalam ancaman kebinasaan. Kecurangan dalam menakar dan menimbang mendapat perhatian khusus dalam Al-Qur’an karena praktik seperti ini telah merampas hak orang lain. Adapun aturan atau hukum jual beli dalam islam jika barang-barang tersebut ditimbang atau diukur maka timbangan atau ukurannya harus tertentu dan diketahui. Sejalan dengan semangat ekonomi yang menekankan terwujudnya keadilan dan kejujuran, perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan berulang kali ditemukan dalam Al-Qur’an.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 17 Nov 2022 06:52
Last Modified: 17 Nov 2022 06:52
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21736

Actions (login required)

View Item View Item