TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Muhammad, Hatta (2022) TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI Muhammad Hatta.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Didalam peraturan tersebut terdapat beberapa poin yang diubah salah satu contohnya adalah Pasal 20 diubah menjadi penyusunan prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD dan pemerintah, prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Undang-Undang. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, kiranya penulis dapat mengemukakan beberapa permasalahan penelitian ini sebagai berikut, yaitu Bagaimana Perubahan Pasal-Pasal dalam Peraturan Perundang-Undangan? Dan Bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 219 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka (Field Research), penelitian yang menggunakan sumber-sumber hukum seperti buku, kitab, jurnal, makalah, berita terkini atau artikel. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hokum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yaitu dengan cara penentuan bahan hukum, inventarisasi bahan hukum dan pengkajian bahan hukum dengan metode pengelolaannya yaitu di kroscek kebenaran dan keabsahannya kemudian di korelasi agar pas tidak ada kekurangan ataupun kelebihan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perubahan pasal-pasal didalam peraturan perundang-undangan, Peraturan perundang-undang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat negara. Hal ini berbeda dengan norma agama misalnya, yang merupakan wahyu dari Allah swt. Disamping dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat negara, peraturan perundang-undangan juga dapat memuat sanksi bagi pelanggarnya, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh alat negara. Perubahan pasal demi pasar merupakan hal yang wajar dikarenakan apabila terdapat pasal yang kurang maka akan diubah atau digantikan dengan pasal yang lebih tepat. Tinjauan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik. Namun karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 12 Tahun 2011 yang perlu di ubah, maka di buatlah UU Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang yang lama. Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 31 Oct 2022 07:24
Last Modified: 31 Oct 2022 07:24
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21601

Actions (login required)

View Item View Item