REKONSTRUKSI KONSEPSI NUSYÚZ DAN KONSTRIBUSINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Studi di Pengadilan Agama Provinsi Lampung

AL, FITRI (2022) REKONSTRUKSI KONSEPSI NUSYÚZ DAN KONSTRIBUSINYA TERHADAP PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA Studi di Pengadilan Agama Provinsi Lampung. Doctoral thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1-3.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of REKONSTRUKSI KONSEPSI NUSYÚZ.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Nusyúz merupakan konsepsi klasik sebagai bagian tradisi pemikiran Islam, terkodifikasi sebagai hukum baku. Pertama kali diperkenalkan al-Qur’an karena bersinggungan langsung dengan konteks masyarakat Arab sebagai sebab khusus turun Q.S. an-Nisáa’ [4]:34 dan 128. Dalam hal ini, nusyúz termasuk salah satu konsep yang berlaku dan terjadi masa pra-Islam, kemudian diabadikan sebagai norma relasi suami isteri dalam perkawinan. Pemahaman nusyúz yang selama ini dilegitimasi oleh fikih nuansa patriarkisnya sangat kental, sehingga ketidakadilan gender mengakar dalam sistem hukum dan masyarakat. Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, nusyúz disebut dalam Pasal 80, 84 dan 152, konsepnya mengadopsi fikih dan turut mempengaruhi putusan dan pandangan hakim sehingga dianggap tidak fair dan mengandung diskriminasi terhadap perempuan, di antaranya putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 1382/Pdt.G/2020/PA.Tnk, Pengadilan Agama Kalianda Nomor: 487/Pdt.G/2020/PA.Kla, Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor: 1573/Pdt.G/2020/PA.Gsg, dan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Nomor: 107/Pdt.G/2021/PA.Twg. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah siapa sebenarnya yang melakukan nusyúz yang dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan fikih ? Apa bentuk sanksi hukum nusyúz dan siapa yang dapat dikenakan menurut hukum Islam. Apa legal reasoning hakim Pengadilan Agama di Provinsi Lampung tentang sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku nusyúz ? Apa bentuk konsep nusyúz yang tepat dalam era modern ini dan bagaimana konstribusinya terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia ? iv Rekonstruksi Konsepsi Nusyúz Dan Konstribusinya Nusyúz merupakan konsepsi klasik sebagai bagian tradisi pemikiran Islam, terkodifikasi sebagai hukum baku. Pertama kali diperkenalkan al-Qur’an karena bersinggungan langsung dengan konteks masyarakat Arab sebagai sebab khusus turun Q.S. an-Nisáa’ [4]:34 dan 128. Dalam hal ini, nusyúz termasuk salah satu konsep yang berlaku dan terjadi masa pra-Islam, kemudian diabadikan sebagai norma relasi suami isteri dalam perkawinan. Pemahaman nusyúz yang selama ini dilegitimasi oleh fikih nuansa patriarkisnya sangat kental, sehingga ketidakadilan gender mengakar dalam sistem hukum dan masyarakat. Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, nusyúz disebut dalam Pasal 80, 84 dan 152, konsepnya mengadopsi fikih dan turut mempengaruhi putusan dan pandangan hakim sehingga dianggap tidak fair dan mengandung diskriminasi terhadap perempuan, di antaranya putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 1382/Pdt.G/2020/PA.Tnk, Pengadilan Agama Kalianda Nomor: 487/Pdt.G/2020/PA.Kla, Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor: 1573/Pdt.G/2020/PA.Gsg, dan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Nomor: 107/Pdt.G/2021/PA.Twg. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah siapa sebenarnya yang melakukan nusyúz yang dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan fikih ? Apa bentuk sanksi hukum nusyúz dan siapa yang dapat dikenakan menurut hukum Islam. Apa legal reasoning hakim Pengadilan Agama di Provinsi Lampung tentang sanksi hukum yang diberikan bagi pelaku nusyúz ? Apa bentuk konsep nusyúz yang tepat dalam era modern ini dan bagaimana konstribusinya terhadap pembaruan hukum keluarga di Indonesia ? Tujuan penelitian ingin mengupas tuntas konsepsi nusyúz, bentuk sanksi dan cara penyelesaiannya di era kontemporer ini. Secara praktis akan melahirkan paradigma baru konsepsi nusyúz. Metode penelitian yang digunakan adalah field research, sifat penelitian deskriptif analitis dalam bentuk kajian yuridis normatif�emperis. Data diperoleh dari studi dokumentasi putusan melalui Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan survei menggunakan Geogle From dan Whats App kepada ketua, wakil ketua, hakim dan khususnya hakim pemutus perkara dan studi pustaka. Teori yang digunakan adalah teori mubádalah. Hasil penelitian menunjukkan perspektif Kompilasi Hukum Islam nusyúz dipersempit hanya isteri, dan dalam fikih kemungkinan juga suami tetapi hanya dijadikan topik sekunder, dengan sanksi hukumnya bagi isteri. Dalam putusan Pengadilan Agama sebagai alasan pembebasan suami lepas dari tanggung jawab nafkah karena ada rekonvensi dari isteri, sementara dalam perspektif hakim interpretasi nusyúz masih menggunakan fikih. Menurut teori mubádalah, nusyúz merupakan kebalikan dari taat, bisa datang dari suami dan isteri, penyelesaiannya resiprokal. Konstribusi penelitan ini yaitu modernitas arti nusyúz berkesetaraan gender, pembaruan hukum dan perundang-undangan bidang perkawinan dengan mencantumkan nusyúz dari suami serta sanksinya dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dan penyelesaian kasus nusyúz, harus diajukan dari awal permohonan cerai talak dan pengembangan sanksi nusyúz yang seimbang. Kata kunci: rekonstruksi, gender, mubádalah, modernitas nusyúz.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Magister > S3 Program Studi Hukum Keluarga
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 18 Oct 2022 06:44
Last Modified: 18 Oct 2022 06:44
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21338

Actions (login required)

View Item View Item