ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 PASAL 2 TENTANG HAK DESAIN INDUSTRI

NURUL, AZIZAH (2022) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 PASAL 2 TENTANG HAK DESAIN INDUSTRI. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI NURUL AZIZAH.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Hak desain industri merupakan hak eksklusif dan bagian dari harta kekayaan intelektual yang bersifat materil dan immaterial, sehingga harus dilindungi. Islam sangat menghargai hak seorang pendesain itu sendiri sebagai hak kekayaan pribadi dan hal ini masuk ke dalam maqashid syariah, berkaitan dengan prinsip menjaga harta. Keberadaan praktek duplikasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual yang merupakan bagian dari kekayaan seseorang, oleh karena itu tindakan duplikasi tanpa seizin dari pendesain atau pemegang hak desain dilakukan secara komersial, sangatlah bertentangan secara hukum syara’. Untuk itu perlu adanya dukungan dari Negara, yang mana belakangan ini banyak sekali masyarakat yang hampir memilih meningkatkan perekonomiannya melalui pengelola industri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian kepustakaan metode kualitatif yaitu “Penelitian yang dilaksanakan menggunakan literatur (kepustakaan) yang disajikan berupa kalimat-kalimat baik berupa buku-buku catatan, jurnal yang relevan dengan kajian, atau penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya”. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000, masih terdapat beberapa kendala dan hambatan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tersebut ditinjau dari aspek substansi, prosedur dan administrasi serta penegakan hukum yang menimbulkan masalah ketidakpastian hukum. Secara umum ada beberapa kelemahan yang dijumpai dalam Undang-Undang Desain Industri, antara lain: 1) Definisi belum ditentukan dengan jelas tentang kreasi apa saja yang mendapat perlindungan, dan yang tidak mendapat perlindungan. 2) Pemahaman mengenai “kebaruan‟ dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 masih menimbulkan masalah dan multitafsir. Pengaturan “kebaruan” yang tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 berpotensi menimbulkan suatu kondisi persaingan yang tidak sehat. 3) Lingkup perlindungan Desain Industri perlu dipertegas yaitu mencakup suatu pengembangan kreasi Desain Industri dari Desain Industri yang sudah ada serta mempertegas pengertian lingkup hak. 4) Belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pencatatan Perjanjian Lisensi. 5) Minimnya sanksi pidana berupa hukuman badan dan denda, hal ini dapat menyebabkan pelaku terutama dari kalangan atas menganggap remeh dengan hukuman dan denda tersebut. Hal ini harus diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Tetapi, pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap Perlindungan Hukum Hak Desain Industri sudah diatur sejalan dengan keinginan fiqh siyasah dusturiyah, hukumnya sudah dilindungi oleh Negara dan bermanfaat untuk para pendesain karena hak seseorang sudah dilindungi. Kata Kunci : Perlindungan, Hak desain industri, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 18 Oct 2022 04:34
Last Modified: 18 Oct 2022 04:34
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21335

Actions (login required)

View Item View Item