TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT PETERNAK LEBAH MADU (Studi pada Peternak Lebah Madu Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan)

AHMED, SUGANDI (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT PETERNAK LEBAH MADU (Studi pada Peternak Lebah Madu Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI AHMED SUGANDI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Dengan membayar zakat tentu akan membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Allah Swt menjelaskan harta apa saja yang harus dizakatkan, kapan harus dikeluarkan zakatnya, dan berapa banyak zakatnya. Seperti halnya zakat lebah madu yang mesti dikeluarkan apabila telah mencapai nisab (setara dengan beras 653 kg) pada setiap kali panen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan zakat yang dilakukan oleh peternak lebah madu di Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan? dan bagaimana pelaksanaan zakat yang dilakukan oleh peternak madu di Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan menurut hukum Islam? adapun tujuan dalam penelitan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan zakat yang dilakukan oleh peternak lebah madu di Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan zakat yang dilakukan oleh peternak madu di Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan menurut hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitan lapangan (Field research) yang sifatnya deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Pelaksanaan Zakat peternak lebah maduDesa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan diqiyaskan terhadap zakat pertanian sehingga zakat lebah madu tidak ada haulnya, dalam mengeluarkan zakatnya para peternak menggunakan cara yang berbeda-beda seperti memberikan ke masjid, membagikan hasil panen, memberikan langsung kepada fakir miskin, mengeluarkan zakat secara bertahap, disalurkan dipanti asuhan serta di panti jompo, namun peternak madu tidak pernah menghitung pendapatan mereka terlebih dahulu lalu menghitung berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan melainkan peternak lebah madu di Karang Jaya mengeluarkan zakatnya dengan sejumlah uang iii yang menurutnya pantas untuk dikeluarkan. Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan peternak lebah mengenai pembayaran zakat peternak madu. Pelaksanaanzakat peternak lebah madu Desa Karang Jaya Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan tidak sesuai dalam hukum Islam. Peternak lebah madu tidak mengetahui bagaimana cara mengeluarkan zakat menurut Islam dan Islam tidak akan menghukumi bagi orang yang tidak mengetahui atas sesuatu termasuk dalam pembayaran zakat madu serta Allah tidak akan membebani seorang muslim melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Qs. Al-Baqarah ayat 286. Dengan demikian uang yang disalurkan para peternak madu di panti asuhan, panti jompo, atau dimasjid dengan sejumlah uang yang menurutnya pantas untuk dikeluarkan bukan termasuk pembayaran zakat melainkan termasuk sedekah. Kata Kunci : Zakat, Peternak, Madu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Oct 2022 04:31
Last Modified: 11 Oct 2022 04:31
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21275

Actions (login required)

View Item View Item