HUKUM JUAL BELI SAAT SALAT JUMAT (Studi Komparatif Pemikiran Imam Syafi’i Dan Ibnu Hazm)

Nurul, Hasanah (2022) HUKUM JUAL BELI SAAT SALAT JUMAT (Studi Komparatif Pemikiran Imam Syafi’i Dan Ibnu Hazm). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of skripsi Nurul Hasanah .pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli adalah kegiatan bertukarnya barang atau harta agar bisa menjadi hak kepemilikan, dengan jual beli manusia dapat melangsungkan kehidupan, namun jual beli tidak harus dilakukan pada saat salat Jumat, karena jual beli bisa dilakukan diwaktu lain, ada dua tokoh yang berpendapat tentang jual beli saat salat Jumat, yakni Imam Syafi‟i dan Ibnu Hazm. Adapun rumusan masalah sebagai berikut:(1). Bagaimana pendapat Imam Syafi‟i dan Ibnu Hazm tentang hukum jual beli saat salat Jumat (2). Bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Imam Syafi‟i dan Ibnu Hazm tentang hukum jual beli saat salat Jumat. Adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut:(1). Untuk mengetahui hukum jual beli saat salat Jumat menurut Imam Syafi‟i dan Ibnu Hazm (2). Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat tentang hukum jual beli saat salat Jumat menurut Imam Syafi‟i dan Ibnu Hazm. Jenis penelitian ini dikategorikan dalam penelitian (library research) deskriptif analisis kualitatif atau penelitian pustaka yang dilaksanakan menggunakan literatur kepustakaan, penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian analisis ini adalah bahwa jual beli yang dilaksanakan orang muslim atau non muslim jika pelaksanaanya pada saat salat Jumat, maka menurut Imam Syafi‟i adalah halal (tergantung siapa pelaku jual beli) dan menurut Ibnu Hazm adalah haram (siapapun pelakunya). Pendapat Imam Syafi‟i jika jual beli berlangsung saat salat Jumat dan pelakunya memiliki kewajiban atas salat Jumat maka hukumnya haram, sedangkan jika pelaku jual beli tidak memiliki kewajiban atas salat Jumat maka hukumnya sah. Sedangkan pendapat Ibnu Hazm adalah siapapun pelaku jual beli jika berlangsung saat salat Jumat maka hukumnya haram, persamaan pendapat menurut Imam Syafi‟i dan Ibnu Hazm adalah jika pelaku jual beli semua muslim (orang yang dikenai kewajiban atas pelaksanaan salat Jumat) maka hukumnya haram, jika jual beli berlangsung oleh orang yang memiliki kewajiban namun belum memasuki waktu salat Jumat maka halal, Boleh melakukan jual beli bagi orang yang dikenai kewajiban dalam pelaksanaan salat Jumat, selama belum memasuki waktu saat salat Jumat, boleh melakukan jual beli sesudah waktu salat Jumat selesai dilaksanakan, hal ini dikuatkan dalam surat al-Jumuah ayat 10, dan adapun perbedaan pendapat Imam Syafi‟i dan Ibnu Hazm adalah jual beli yang dilaksanakan oleh orang yang tidak terkenai kewajiban atas salat Jumat boleh, jika jual beli dilaksanakan oleh orang yang terkenai kewajiban ataupun tidak atas salat Jumat hukumnya haram, jika pelaku jual beli non muslim maka hukumnya haram, Jika yang melaksanakan jual beli adalah non muslim maka hukumnya haram, meski mereka tidak memiliki kewajiban atas pelaksanaan salat Jumat, karena dapat menyebabkan kelalaian bagi kaum muslim itu sendiri, jika jual beli dilakukan setelah khatib duduk di mimbar maka hukum jual beli yang dilakukan adalah haram. Kata Kunci: Imam Syafi‟i, Ibnu Hazm, Jual Beli

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 04 Oct 2022 02:55
Last Modified: 04 Oct 2022 02:55
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21192

Actions (login required)

View Item View Item