Penerus hartawarisan Lampung Sai Batin Kabupaten Pesisir Barat dalam persepetif hukum islam:studi di kelurahan pasar Krui dan Pekon Way Napal

Kusnadi, Kusnadi (2017) Penerus hartawarisan Lampung Sai Batin Kabupaten Pesisir Barat dalam persepetif hukum islam:studi di kelurahan pasar Krui dan Pekon Way Napal. Masters thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
PDF
Download (425kB) | Preview
[thumbnail of Daftar_Isi.pdf]
Preview
PDF
Download (31kB) | Preview
[thumbnail of Bab_I.pdf]
Preview
PDF
Download (204kB) | Preview
[thumbnail of Bab_II.pdf]
Preview
PDF
Download (300kB) | Preview
[thumbnail of Bab_III.pdf]
Preview
PDF
Download (38kB) | Preview
[thumbnail of Bab_IV.pdf]
Preview
PDF
Download (222kB) | Preview
[thumbnail of Bab_V.pdf]
Preview
PDF
Download (36kB) | Preview
[thumbnail of Daftar_Pustaka.pdf]
Preview
PDF
Download (44kB) | Preview

Abstract

Bentuk perkawinan pada masyarakat adat Lampung Sai Batin Kab. Pesisir Barat adalah perkawinan jujur , artinya perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran “jujur” dari pihak pria kepada pihak wanita. Dengan diterimanya uang jujur atau barang jujur berarti si isteri mengikatkan diri pada perjanjian untuk ikut dipihak suami, baik pribadi maupun harta benda yang dibawa akan tunduk pada hukum adat suami. Pada masyarakat adat Lampung Sai Batin Kab.Pesisir Barat jika dalam keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, maka diperbolehkan untuk mengadopsi anak sebagai penerus keturunan. Kedudukan anak laki-laki dalam keluarga pada masyarakat adat Lampung Sai Batin Kab.Pesisir Barat sangatlah penting dalam hal penerusan keturunan, karena menurut hukum adat Lampung Sai Batin Kab. Pesisir Barat dalam pewarisannya menganut sistem mayorat laki-laki. Seiring berjalannya waktu dan modernitas masyarakat adat Lampung sai batin Kab. Pesisir Barat, terdapat pergeseran sistem pembagian harta waris yang semula menganut sistem mayorat patrilineal (garis keturunan laki-laki) tetapi sekarang terdapat satu suku Marga di masyarakat adat Lampung Sai Batin Kab.Pesisir Barat yang menganut sistem pembagian harta waris mayorat matrilineal (garis keturunan perempuan).Permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana praktek penerusan harta warisan adat Lampung Sai Batin Kab. Pesisir Barat dalam Perspektif Hukum Islam. Sedangkan tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk menganalisis praktek penerusan harta warisan adat Lampung Sai Batin Kab. Pesisir Barat dalam Perspektif Hukum Islam.Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research),yaitu menjadikan bahan yang ada dilokasi penelitian sebagai sumber data primer.Penelitian ini juga termasuk dalam kategori preskriptif dapat diartikan sebagai penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tertentu, dalam penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan bagaimana praktik kewarisan pada masyarakat adat Lampung Sai Batin Kab. Pesisir Barat Prov. Lampung.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada masyarakat adat Lampung Sai Batin Kab. Pesisir Barat terdapat perbedaan dalam proses pembagian harta waris antara Marga Pasar Krui dan Marga Way Napal. Pada Marga pasar Krui menganut sistem mayorat matrilineal (berdasarkan garis keturunan perempuan), tetapi dalam hal ini anak perempuan yang mendapatkan harta warisan hanya berhak untuk menempati dan mengolala saja, apabila terjadi kerusakan menjadi tanggungjawab anak laki-laki dan jika dalam suatu keluarga tidak mempunya anak perempuan maka anak laki-laki yang berhak untuk mewarisi hartanya. Sedangkan pada Marga Way Napal menganut sistem pembagian mayorat patrilineal (berdasarkan garis keturunan laki-laki), anak lakilaki yang berhak mendapatkan harta waris dalam pembagian ini adalah anak lakilaki tertua, berdasarkan keputusan orang tua sebelum meninggal atau wasiat, jika dalam keluarga tidak mempunyai anak laki-laki maka menurut masyarakat adat Way Napal harus menggunakan istilah ngakuk ragagh (menjadikan menantu sebagai anak laki-laki atau penyimbang). Tinjuan hukum Islam tentang pembagian harta waris, dimana laki-laki mendapatkan bagian lebih besar 2:1 daripada perempuan, karena laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar dari pada perempuan seperti membayar maskawin dan memberi nafkah terhadap istri dan anaknya kelak. Masyarakat adat Lampung menggunakan sistem pewarisan adat dibandingkan Islam, meski sebagian besar masyarakat Lampung Sai Batin di Pekon Pasar Krui dan Way Napal Kab. Pesisir Barat beragama Islam,namun sistem pewarisan yang digunakan adalah sistem mayorat perempuan dan laki-laki tertua, karena di Kelurahan Pasar Krui dan Way Napal Kab. Pesisir Barat masih kental dengan aturan adat yang berlaku sampai saat ini. Selain itu hal ini juga disebabkan kurangnya kesadaran mereka mengenai hukum waris Islam sebagai bagian aturan agama Islam, sehingga mereka lebih memilih hukum adat.Karena masyarakat adat Lampung Sai Batin menggunakan sistem pewarisan adat yaitu mayorat perempuan dan laki-laki maka hal ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam yaitu berdasarkan aturan adat atau urf’ yang berlaku di adat Lampung Sai Batin Kab. Pesisir Barat. Meski demikian, masyarakat adat Lampung Sai Batin di Pekon Pasar Krui dan Way Napal Kab. Pesisir Barat juga tidak mengabaikan hak dan kewajiban ahli waris serta syarat mewaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Pasca Sarjana > S2 Ilmu Syariah dan Hukum Keluarga
Depositing User: Ms. Rohai Inah Indrakasih
Date Deposited: 13 Nov 2017 06:47
Last Modified: 13 Nov 2017 06:47
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/2118

Actions (login required)

View Item View Item