TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN HAK KHIYAR DALAM JUAL BELI FURNITURE DI TOKO ONLINE (Studi Pada Aplikasi Shopee)

MUHAMAD, IQBAL AKBAR (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN HAK KHIYAR DALAM JUAL BELI FURNITURE DI TOKO ONLINE (Studi Pada Aplikasi Shopee). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI M IQBAL AKBAR.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

ABSTRAK Jual beli dalam Islam memberikan hak khiyar (hak memilih untuk membatalkan atau melanjudkan akad jual beli). Khiyar menurut Hukum Ekonomi Islam adalah hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad dalam jual beli. Adanya khiyar atau hak memilih maka dapat menghindari apabila ada terjadinya perselisihan dalam transaksi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Khiyar juga memberikan kepuasan kepada pihak-pihak yang terkait dalam suatu akad jual beli karena dapat menjaga suatu hubungan yang baik tampa terjadi adanya perselisihan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana penerapan hak khiyar dalam jual beli furniture di toko online pada aplikasi shopee, kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan hak khiyar dalam jual beli furniture di toko online pada aplikasi shopee. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan hak khiyar dalam jual beli furniture di toko online pada aplikasi shopee, kedua dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penerapan hak khiyar dalam jual beli furniture di toko online pada aplikasi shopee Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data di lapangan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Populasi dan sampel berjumlah sebanyak 3 toko dan beberapa dari pembeli berjumlah 4 orang pembeli yang diambil dari Penjual. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan pendekatan berfikir secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulakan bahwa penerapan hak khiyar dalam jual beli furnitur di toko online pada aplikasi Shopee, dilakukan dengan dua cara. Pertama, terhadap benda/barang yang rusak karena ekpedisi, pihak shopee belum bertanggungjawab dalam penggantiannya.Kedua, terhadap complain yang ditujukan kepada pihak shopee karena ketidaksesuaian antara barang yang diinginkan dengan yang diterima, pihak shopee belum memberikan tanggapan yang baik yang merugikan pihak pembeli. Tinjauan Hukum Islam terhadap penerapan hak khiyar dalam jual beli futniture di toko online pada aplikasi Shopee, belum sesuai dengan konsep Hukum Islam karena belum sepenuhnya menerapkan hak khiyar dalam dalam jual beli futniture.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 30 Sep 2022 08:52
Last Modified: 30 Sep 2022 08:52
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21106

Actions (login required)

View Item View Item