PROBLEMATIKA PERNIKAHAN DINI DI DESA REJOSARI KECAMATAN PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Tomy, Erwansyah (2022) PROBLEMATIKA PERNIKAHAN DINI DI DESA REJOSARI KECAMATAN PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (4MB)
[thumbnail of CETAK TOMY ERWANSYAH S.H..pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan yang dilaksanakan oleh perempuan yang usia kurang dari 19 tahun dan mempelai laki-laki kurang dari 19 tahun disebut dengan perkawinan usia dini. Undang-Undang No.16 Tahun 2019 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini. Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan pada awalnya terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang dimana dalam Undang�Undang tersebut batas usia menikah bagi lelaki 19 Tahun dan bagi perempuan 16 Tahun akan tetapi Undang-Undang tersebut direvisi karena terdapat hal-hal yang merugikan bagi perempuan yang mana usia 16 Tahun itu masih dalam masa SMA dan masih terlalu dini untuk menikah dan akan menimbulkan kekerasan pada wanita ataupun tekanan batin yang di alami setelah menikah. Maka dilakukan revisi bagi batasan usia untuk menikah dengan adanya Undang�Undang No. 16 Tahun 2019 untuk lelaki dan perempuan batas usia menikah minima 19 Tahun. Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dibawah usia 19 Tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yaitu minimal usia pernikahan 19 Tahun sedangkan didesa Rejosari masih ada warga yang menikah di bawah usia 19 Tahun dikarenakan kurangnya pantauan orang tua terhadap anaknya yang mengakibatkan terjadinya pergaulan bebas dan menimbulkan terjadinya pernikahan yang seharusnya belum terjadi karena usia seperti itu masih dalam usia pelajar. Kata Kunci:Pernikahan,Pernikahan Dini Dan Perundang-Undangan Indonesia iv ABSTRACT Mariage is an inner and outher bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the one godhead. Marriage carried out by the bride who is less than 19 years old and the groom is less than 19 years old is called early marriage. As explained in Law No.16 of 2019 it is stated that marriage. Is only permitted if the man has reached the age of 19 years and the woman has reached the age of 19 years. If you are under this age, it is called early marriage. The law governing marriage was originally contained in Law No. 1 of 1974 where in the Law the marriage age limit for men was 19 years and for women 16 years, but the law was revised because there were things which is detrimental for women who are 16 years old, still in high school and still too early to get married and will cause violence to women or mental stress experienced after marriage. Then a revision was made to the age limit for marriage with the existence of Law no. 16 of 2019 for men and women, the minimum age for marriage is 19 years. Early marriage is a marriage carried out by couples who are still under the age of 19 years in accordance with the provisions of Law no. 16 of 2019 which is a minimum age of marriage of 19 years while in Rejosari village there are still residents who are married under the age of 19 years due to lack of parental monitoring of their children which results in promiscuity and causes marriages that should not have occurred because that age is still in the student age . Key Word: Marriage, Early Marriage, and Child Protection Act

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 27 Sep 2022 07:40
Last Modified: 27 Sep 2022 07:40
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/21036

Actions (login required)

View Item View Item