PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PEMANFAATAN LAHAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Lahan Milik Bagas Satria Di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang)

AHMAD, TARMIZI (2022) PENYELESAIAN SENGKETA ATAS PEMANFAATAN LAHAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Lahan Milik Bagas Satria Di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 2 DAPUS.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of AHMAD FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Sengketa atas pemanfatan lahan sering terjadi dimasyarakat di sebabkan awal mula perjanjian antara pemilik lahan dengan penggarap yang tidak ditentukan batas waktu dalam menggarap lahan, dalam perjanjian pemanfatan lahan tersebut tanpa adanya perjanjian tertulis hanya sebuah akad di lisan antara pemilik lahan dengan penggarap dengan perjanjian tidak ditentukan batas waktu dalam menggarap dan tanaman apa saja yang boleh ditanam. dengan akad yang tidak jelas tersebut akan menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Perselisihan permasalahan sengketa pemanfaatan lahan akhirnya timbul ketika pemilik lahan Bagas Satria yang ingin menjual lahannya karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi, akan tetapi penggarap Suparjo tidak mensetujuinya karena masih ada hak dalam tanaman yang ia tanam dilahan tersebut, Adanya yang menjadi Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimna penyelesaian sengketa atas pemanfaatan lahan milik Bagas Satria dengan penggarap Suparjo di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang?, kedua, Bagaimana tinjuan hukum Islam atas penyelesaian sengketa pemanfaatan lahan tersebut? Tujuan dari penelitian Skripsi ini yaitu mengetahui cara penyelesaian yang di tempuh antara penggarap Suparjo dengan pemilik lahan Bagas Satria, dan untuk mengetahui tinjuan hukum Islam tentang penyelesian sengketa atas pemanfaatan lahan Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fild research) dengan data kualitatif, analisa bersifat deskriptif analisis atas data primer yang diperoleh melalui wawancara pada pemilik dan penggarap lahan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data buku (reference) yang relevan dengan masalah yang dikaji. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah : Pertama, Bahwa penyelesaian atas pemanfatan lahan garapan lahan antara pemilik lahan dan penggarap diselesaikan dengan cara damai dengan mempertemukan pemilik lahan dan penggarap yang dimediasi oleh lurah Desa Sabah sabalau dengan hasil kesepakatan yaitu pemilik memberi ganti rugi uang getah karet selama dua bulan yaitu 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) dari hasil yang di dapat sebelum menjual lahan dan tanpa potongan bagi hasil yang diberikan kepada penggarap lahan, dan kedua belah pihak setuju atas usualan yang diberikan pihak ketiga. kedua dalam pandangan iv hukum Islam penyelesaian sengketa atas lahan garapan tersebut diselesaikan dengan secara damai dengan jenis Ash-Shulhu perdamian Mu’amalah tentang kerja sama bagi hasil lahan perkebunan. Kemudian syarat yang sudah terpenuhi adalah adanya akad antara penggarap dan pemilik lahan untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi kepada pihak ketiga, hal ini merupakan syarat utama adanya Ash-Shulhu Perdamaian. Dan rukun Ash�Shulhu yang sudah terpenuhi yaitu Ijab Qabul antara pemilik lahan dan penggarap lahan kepada pihak ketiga, dan dalam pandangan hukum Islam tentang penyelesaian sengketa atas pemanfaatan lahan yang dimediasi lurah Sabah Balau sudah sesuai prinsip ganti rugi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 19 Sep 2022 02:34
Last Modified: 19 Sep 2022 02:34
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20911

Actions (login required)

View Item View Item