KEDUDUKAN PAYUNG JURAI MERAJE DALAM SISTIM KEWARISAN MASYARAKAT ADAT SEMENDO MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Dusun Cirebon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan)

REYNALDO, PRANATA (2022) KEDUDUKAN PAYUNG JURAI MERAJE DALAM SISTIM KEWARISAN MASYARAKAT ADAT SEMENDO MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Dusun Cirebon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI REUYNALDO.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Payung Jurai Meraje itu adalah anak laki-laki yang paling tua dan ayahnya berkedudukan Payung Jurai Meraje maka anak laki-laki tersebut berkedudukan sebagai Payung Jurai Meraje. Dalam nama Payung Jurai Meraje, memiliki tugas-tugas yang harus dipenuhi sebagai Payung Jurai Meraje. Payung jurai Meraje memiliki peran yang sangat penting yaitu manjadi pemimpin di dalam keluarga, kepemimpinan seorang Payung Jurai Meraje dalam satu keluarga apabila ada musnyawarah maka pendapat dan pemikirannya akan di dengar oleh keluarga. Dalam memutuskan suatu musyawarah yang berhak menanggapi dan memutuskan ialah Payung Jurai Meraje, apabila Tunggu Tubang melakukan kesalahan atau melanggar ketentuan adat maka yang berhak menegur, mengambil alih harta Tunggu Tubang, menasehati, dan memperingatkan langsung kepada Tunggu Tubang adalah Payung Jurai Meraje. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah suku Semendo apabila pewaris wafat maka harta warisannya tidak dibagi tetapi tetap tidak berubah sebagaimana semula yang diteruskan pengelolaannya oleh anak Tunggu Tubang yaitu penunggu harta peninggalan orang tua. Tunggu Tubang dalam hal ini mengelola dan mengurus harta warisan dari orang tuanya di dampingi oleh Payung Jurai Meraje sebagai pengawas. Islam agama yang dianut masyarakat adat atau suku Semendo akan tetapi dalam konteks waris masyarakat adat Semendo terikat dengan ketentuan adat antara waris yang di sebut Payung Jurai Meraje. Berdasarkan penjelasan uraian diatas pada bab pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Payung Jurai Meraje dalam masyarakat adat Semendo merupakan sebutan untuk anak laki-laki yang paling tua dan ayahnya berkedudukan Payung Jurai Meraje, maka anak laki-laki tersebut berkedudukan sebagai Payung Jurai Meraje. Apabila dia terlahir sebagai anak bungsu, dia tetap sebagai Payung Jurai Meraje yang memiliki kedudukan dengan kewenangan penting di dalam sistim kewarisan adat Semendo. 2. Dalam pandangan hukum Islam, apa yang diterapkan masyarakat adat Semendo tersebut, telah sesuai ketentuan hukum Islam. Pada hukum Islam, para ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan yang sah, pada masyarakat adat Semendo dalam sistim kewarisannya Payung Jurai Meraje berwenang mengawasi Tunggu Tubang dalam pengelolahan harta warisan agar kesejahtran dan kemakmuran keluarga terjaga, dalam pembagian harta iii waris di dalam adat semendo dilakukan secara musyawarah dan keputusan tersebut dilakukan oleh Payung Jurai Meraje dengan hasil kesepakatan para ahli waris sehingga para ahli waris tetap mendapat bagiannya. Ketetapan adat Semendo ini dilakukan agar tegaknya keadilan sehingga menimbulkan kemaslahatan bersama. Kata kunci: Kedudukan, Payung Jurai Meraje, Hukum Islam. iv ABSTRACK Payung Jurai Meraje is the eldest son and his father is Payung Jurai Meraje, so the boy is located as Payung Jurai Meraje. In the name of Payung Jurai Meraje, he has tasks that must be fulfilled as Payung Jurai Meraje. Payung Jurai Meraje has a very important role, namely being a leader in the family, the leadership of a Payung Jurai Meraje in a family, if there is a deliberation, their opinions and thoughts will be heard by the family. In deciding a deliberation that has the right to respond and decide is Payung Jurai Meraje, if Tunggu Tubang makes a mistake or violates customary provisions, the one who has the right to reprimand, take over the property of Tunggu Tubang, advise, and warn directly to Tunggu Tubang is Payung Jurai Meraje. The problem in this study is the Semendo tribe, if the heir dies, the inheritance is not divided but remains unchanged as it was originally managed by the Tunggu Tubang child, the guardian of the parent's inheritance. Tunggu Tubang, in this case, manages and takes care of the inheritance from his parents, accompanied by Payung Jurai Meraje as supervisor. Islam is the religion adopted by indigenous peoples or the Semendo tribe, but in the context of inheritance the Semendo indigenous people are bound by customary provisions between inheritance which are called Payung Jurai Meraje. Based on the explanation above in the discussion chapter, the following conclusions can be drawn: 1. Payung Jurai Meraje in the Semendo indigenous community is a designation for the eldest son and his father is Payung Jurai Meraje, then the boy is located as Payung Jurai Meraje. If he is born as the youngest child, he remains as Payung Jurai Meraje who has a position with important authority in the Semendo traditional inheritance system. 2. In the view of Islamic law, what is applied by the Semendo indigenous people is in accordance with the provisions of Islamic law. In Islamic law, the heirs are those who have blood relations and legal marital relations, in the Semendo indigenous community in their inheritance system the Payung Jurai Meraje has the authority to supervise Wait Tubang in the management of inheritance so that the welfare and prosperity of the family is maintained, in the distribution of inheritance within the family. The cemento custom is carried out by deliberation and the decision is made by Payung Jurai Meraje with the results of the agreement of the heirs so that the heirs still get their share. This v Semendo customary stipulation is carried out in order to uphold justice so that it will lead to the common good. Keyword: Position, Payung Jurai Meraje, Islamic Law.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Sep 2022 06:52
Last Modified: 13 Sep 2022 06:52
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20876

Actions (login required)

View Item View Item