ANALISIS MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PERNIKAHAN ANTARA AYAH DAN ANAK BIOLOGIS HASIL PERZINAHAN

NAZILA, URSYIDA (2022) ANALISIS MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PERNIKAHAN ANTARA AYAH DAN ANAK BIOLOGIS HASIL PERZINAHAN. Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1&2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Anak zina yang tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, dikatakan boleh menikahi putri hasil zinahnya itu menurut mazhab Syafi’i dan Maliki. Artinya akan terjadi pernikahan sedarah. Dalam dunia kesehata pernikahan sedarah akan berakibat pada lahirnya anak/keturunan yang cacat. Hal ini seperti bertentangan dengan Teori Maqashid Syari‟ah yang dimana mencangkup lima aspek dari tujuannya yaitu, melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi pikiran, melindungi harta, dan melindungi keturunan. Dimana Maqashid Syari‟ah juga mencakup teori Maslahah yaitu teori yang menarik manfaat dan menghindari kerusakan. Dengan tujuan agar terciptanya kemaslahatan umat. Baik kemaslahatan Dunia maupun Akhirat. Berdasarkan hal ini yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana pendapat para ulama mengenai pernikahan anatara ayah dan anak biologis hasil perzinahan, dan bagaimana hukum pernikahan anatara ayah dan anak biologis hasil perzinahan menurut Maqashid Syari‟ah. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research). Sifat penelitiannya deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan data primer dan sekunder dengan melakukan kajian terhadap sumber data yang berupa bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara editing, coding, reconstructing, dan systematizing. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pendapat para ulama mengenai pernikahan antara ayah dan anak biologis hasil zinah berbeda-beda dalam menetapkan hukumnya, dimana para ulama Mazhab Hanafi dan Hambali mengharamkan, sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Maliki membolehkan. Hal tersebut dilatar belakangi oleh pemaknaan kata nikah yang berbeda diantara Imam Mazhab tersebut. Adapun menurut pandangan Maqashid Syari‟ah pernikahan antara ayah dan anak biologis hasil perzinahan adalalah diperbolehkan terjadi. karena, aspek dari kelima Maqashid Syari‟ah tetap terjaga baik agama (hifzh al-diin), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-„aql), keturunan (hifzh al-„irdh wa al-nasl), dan harta (hifzh al-maal). Karena iii pernikahan dapat meningkatkan ibadah, memenuhi fitrah manusia, mengangkat martabat, terjauhi dari zina, dan selalu mencari keberkahan rezeki. Adapun hukum diharamkannya pernikahan tersebut memiliki kemaslahatan terkhusus dalam aspek menjaga keturunan (hifzh al-„irdh wa al-nasl) dan jiwa (hifzh al-nafs). Dengan tujuan terhindarnya resiko kelahiran cacat pada keturunan menghindari perasangka buruk, hawa nafsu dan rasa was-was. Yang diakibatkan dari adanya hubungan darah yang dekat. Kata kunci : Maqashid Syari‟ah, Nasab, Pernikahan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 05 Sep 2022 07:09
Last Modified: 05 Sep 2022 07:09
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20812

Actions (login required)

View Item View Item