PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PRESPEKTIF FIQH SIYASAH

SISKA, OKMA LEDIYA (2022) PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PRESPEKTIF FIQH SIYASAH. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of BAB 1 & 5.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI SISKA OKTAMA LEDIYA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang aktivitas dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementrian lembaga. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan yang dituangkan pada Rumusan Masalah yaitu : Bagaimana Prosedur Pembubaran Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI)? Dan Bagaimana Analisis Fiqh Siyasah dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI)? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan bahan hukum/data yaitu studi kepustakaan (library research). Analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan pola pikir deduktif dengan mengemukakan teori Fiqh Siyasah yang mengarah pada Siyasah Dusturiyah atau masalah Perundang�undangan Negara. Kemudian diaplikasikan pada Mekanisme Pembubaran Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan hasil penelitian Pembubaran Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dalam proses pembubaran ormas menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam mekanisme pembubaran ormas menggunakan asas contrarius actus, yang artinya bahwa badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkannya, dengan demikian berarti pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan surat izin berlaku ormas di Indonesia juga berwenang mencabutnya. Kemudian fiqh siyasah terhadap Pembubaran Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) masuk dalam bagian Siyasah Dusturiyah atau masalah perundang-undangan Negara, baik dalam politik, maupun tata peraturan pemerintahan terkait kekuasaan atau penetapan hukum. Siyasah Dusturiyah terdapat lembaga wilayah al-Hisbah yang memiliki tujuan dan fungsi yakni Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Prespektif fiqh iii siyasah terhadap Pembubaran Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yaitu organisasi dapat dibubarkan selama dalam kegiatan organisasi tersebut melakukan kemudharatan dan melakukan larangan�larangan yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan. Kata Kunci : Pembubaran Ormas, FPI, Fiqh Siyasah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Aug 2022 03:16
Last Modified: 09 Aug 2022 03:16
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20407

Actions (login required)

View Item View Item