STUDI KOMPARATIF TENTANG JUAL BELI CACING MENURUT NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH (Studi Pada Pemimpin Cabang Nahdlatul Ulama dan Pemimpin Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus

Katon, Galang Taruna (2022) STUDI KOMPARATIF TENTANG JUAL BELI CACING MENURUT NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH (Studi Pada Pemimpin Cabang Nahdlatul Ulama dan Pemimpin Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1 & BAB 5.pdf] PDF
Download (5MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL Katon Galang Taruna skripsi.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Dalam hal budidaya cacing, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa, yaitu fatwa MUI Nomor: Kep�139/MUI/IV/2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa cacing merupakan hewan yang termasuk kategori alhasyarat. Dalam fatwa ini juga disebutkan bahwa membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan tidak untuk diperjualbelikan, maka hukum membudidayakan cacing tersebut adalah mubah (boleh). Tujuan dari dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pandangan Nahdatul Ulama dan Muhamadiyah terkait pelaksanaan jual beli cacing. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analisis. sampel yang peneliti ingin teliti yaitu berjumlah 120 orang. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka hasil dari penelitian ini ialah pandangan kedua organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bahwa tidak ada satupun ayat Al-Quran dan Al�Hadist yang menyebutkan bahwasanya cacing merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi, namun hanya menjelaskan bahwa cacing merupakan hewan yang menjijikan namun jika seorang itu tidak jijik maka hukumnya dikembalikan ke hukum asal, selain itu mereka memiliki pandangan bahwasanya jual beli dengan objek transaksi cacing selama hal tersebut membawa banyak manfaat hal itu di bolehkan. Sementara perbedaan pandangan antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah ialah menurut Nahdlatul Ulama cacing merupakan katagori hewan Al-Hasyarat, maka perlu kita ketahui pandangan fuqaha tentang Al-Hasyarat itu sendiri, fuqoha berbeda pandangan tentang Al-Hasyarat itu sendiri, sementara Muhammadiyah selaku organisasi keagamaan memiliki majlis tarjih yang membahas hukum-hukum yang berkaitan erat dengan fikih terlebih suatu kaidah kontemporer atau kekinian, kaidah fikih sendiri ada yang memiliki sifat umum, namun jual beli cacing itu sendiri termasuk dalam hal yang diharamkan karena tidak ada dalil yang spesifik yang menyebutkan bahwasanya cacing adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi dan karena hal itu jual belinya tidak dihalalkan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Aug 2022 03:06
Last Modified: 09 Aug 2022 03:06
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20403

Actions (login required)

View Item View Item