ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBOIKOTAN PRODUK ASING DI INDONESIA

RICKY, RIAN REFENDY (2022) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBOIKOTAN PRODUK ASING DI INDONESIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Skripsi BAB -1-2.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of full skripsi (1).pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil Studi Kepustakaan tentang Analisis Hukum Islam Terhadap pemboikotan Produk Asing Di Indonesia. Penelitian ini di latar belakangi adanya negara berpenduduk mayoritas muslim memboikot produk asing (Amerika, Prancis, Israel) begitu juga di Indonesia sejumlah supermarket telah mengosongkan semua rak yang biasanya berisi produk-produk berlabel (Asing). Secara intrenasional, di akui bahwa boikot, divestasi, sanksi tumbuh pesat sejak 2005 dan ini telah menginspirasi umat Islam di banyak negara untuk produk-produk asing seperti: produk Israel, Amerika, Prancis dan yang memiliki perusahaan yang dianggap mendukung produk asing tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelititan kepustakaan/ kuantitatif (library research) yaitu penelitian yang dilaksanakan menggunakan literatur, baik berupa buku, catatan maupun laporanhasil penelitian dari penelitian terdahulu. Adapun rumusan masalahnya mengenai analisis hukum Islam terhadap pemboikotan produk asing di Indonesia adalah: 1) Bagaimana pemboikotan produk asing di Indonesia? 2) Bagaimana pemboikotan produk asing di indonesia dalam perspektif hukum Islam? Adapun juga tujuan dari penelitian ini ialah 1) Untuk mengetahui pemboikotan dalam hukum Islam terhadap pemboikotan produk asing di Indonesia. 2) Untuk mengetahui pemboikotan produk asing di Indonesia menururt perspektif hukum Islam. Hasil penelitian ini telah diperoleh bahwa Pemboikotan Produk Asing adalah Sebuah upaya kaum muslimin di Indonesia yang di Fatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk melawan kedzaliman yaitu dengan cara memboikot produknya dalam hal ini boikot diperbolehkan atas izin pemerintah. Analisis Hukum Islam Tentang Boikot Produk Asing yaitu Diantara cara iii untuk membantu mereka menururt Yusuf Al-Qordhwi adalah dengan memboikot sepenuhnya barang-barang musuh. Dengan demikian jika kita tidak bisa membantu mereka maka kita wajib membuat lemah musuh mereka, sedangkan jika untuk melemahkan musuh tersebut hanya bisa memboikot barang�barang mereka, maka hal itu wajib di lakukan. Seruan boikot MUI diatur melalui Surat Pernyataan Nomor: Kep-1823/DP�MUI/X/2020. “MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada umat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis”, bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditanda tangani, Wakil Ketua MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu. Pemboikotan ini sebagaimana yang telah di serukan oleh sejumlah Negara lain, seperti Turki Qatar, Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh. MUI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menekan dan mengeluarkan Peringatan keras kepada perancis dengan cara menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia yang ada di Perancis. Kata Kunci: Analisis, Hukum Islam, Boikot, Produk Asing, Indonesia, Prespektif dan kuantitatif

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 03 Aug 2022 04:33
Last Modified: 03 Aug 2022 04:33
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20271

Actions (login required)

View Item View Item