TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WARIS AKIBAT BERPINDAH KEWARGANEGARAAN (Studi Kasus Desa Bandar Alam Lama Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan)

SUSI, NILASARI (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WARIS AKIBAT BERPINDAH KEWARGANEGARAAN (Studi Kasus Desa Bandar Alam Lama Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI BAB 1&5.pdf] PDF
Download (1MB)
[thumbnail of SKRIPSI FULL.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Berpindah kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan Warga Negara yang semula ditempati beralih ke tempat lain. Dewasa ini adanya hak atas kewarganegaraan menjadi sangat penting, mengapa? Karena hal ini merupakan bentuk pengakuan asasi suatu negara terhadap Warga Negaranya. Adapun sengketa waris akibat berpindah kewarganegaraan pada sebuah keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu telah meninggal dunia serta ketiga anaknya yang masih hidup. Anak perempuan menikah dengan laki-laki yang berkewarganegaraan asing, sehingga setelah menikah si anak perempuan bertempat tinggal dan pindah kewarganegaraan dengan suaminya di Hongkong. Dalam pada itu pembagian warisan terdapat perselisihan di antara ketiga anak tersebut. Kedua anak laki�laki yang bertempat tinggal, dan berkewarganegaraan Indonesia serta Islam mendapatkan warisan, sedang saudara perempuannya bertempat tinggal bersama suaminya di Hongkong tidak memperoleh bagian harta warisan dari kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah SWT., QS. An-Nisā’ (4) ayat 7, 11, 12, dan 176 memberi penjelasan, bahwa setiap ahli waris ynag berhak menerimanya telah memperoleh bahagiannya masing-masing. Namun dalam kasus tersebut terdapat perselisihan, dan perbedaan pendapat antara anggota keluarga. Berangkat dari kasus di atas peneliti tertarik untuk dijadikan judul, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Berpindah Kewaeganegaraan pada Desa Bandar Alam Lama Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan” untuk digali dan ditelaah kembali secara mendalam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pembatalan warisan akibat berpindah kewarganegaraan di Desa Bandar Alam Lama Kecamatan Kisam Tinggi dan bagaimana tinjauan hukum Islam dalam pembatalan warisan akibat berpindah kewarganegaraan di Desa Bandar Alam Lama Kecamatan Kisam Tinggi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi, populasi dan sampel. Pengolahan data yang digunakan adalah dengan menggunakan pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan deskriptif-kualitatif dan bersifat induktif dalam memberikan simpulan akhirnya. iii Dari hasil penelitian dapat diambil simpulan bahwa Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Berpindah Kewaeganegaraan pada Desa Bandar Alam Lama Kecamatan Kisam Tinggi adalah hal ini sebagaimana dalam firman Allah tersebut menjelaskan adanya pembagian warisan pada setiap individu yang memengaruhi pada pindahnya kewarganegaraan. Sehingga muncul-lah pertentangan antara anggota keluarga perihal pembagian warisan pada sebuah desa. Oleh karena itu, kini Islam menjadi solusi untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada yang berlandaskan al-Qur’an dan hadits serta dimusyaarahkan secara kekeluargaan agar tidak terjadi perselisihan atau pun konflik di antara anggota keluarga

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 02 Aug 2022 04:43
Last Modified: 02 Aug 2022 04:43
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20235

Actions (login required)

View Item View Item