PANDANGAN PENGHULU TERHADAP PEMBUKTIAN WALI MAFQUD PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Langkapura)

Muhammad, Dani Ghafar (2022) PANDANGAN PENGHULU TERHADAP PEMBUKTIAN WALI MAFQUD PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Langkapura). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of Skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of Skripsi Muhammad Dani Ghafar.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Dalam pernikahan, wali nikah termasuk rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita, untuk pernikahan wali mafqud dapat diwalikan oleh wali hakim. Dalam prakteknya di KUA Langkapura, pernikahan dengan status wali mafqud harus melampirkan surat keterangan wali mafqud dari kelurahan agar pernikahannya dapat diproses di KUA, namun berbeda dengan UU Administrasi yang menyatakan bahwa status mafqud harus dengan adanya penetapan Pengadilan, guna menyatakan status mafqudnya seseorang. Permasalahan dapat dirumuskan (1) Bagaimana cara pembuktian wali mafqud menurut penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Langkapura dan (2) Bagaimana pembuktian wali mafqud perspektif penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Langkapura ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pembuktian status mafqud wali nikah dalam pernikahan wali mafqud untuk menghindari manipulasi status mafqud sesorang wali dan guna memperjelas cara yang diterapkan oleh KUA terhadap pernikahan wali mafqud. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian gabungan antara penelitian field research dan library research. Sumber data berasal dari data primer yang merupakan hasil wawancara dengan pihak-pihak yang berangkutan dan data skunder yang merupakan buku dan literasi yang terdapat di KUA, Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, Dalam proses pernikahan wali mafqud diharuskan terlebih dahulu untuk calon mempelai membuat surat keterangan wali mafqud dengan diketahui oleh kelurahan, bahwa wali dari calon mempelai mafqud, guna menyatakan keterangan bahwa walinya benar-benar mafqud, setelah itu baru bisa mendaftarkan perkawinan dengan melampirkan surat keterangan tersebut dengan kelengkapan berkas pernikahan pada umumnya. KUA tidak menerapkan UU No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi kependudukan karena pihak KUA memandang itu bukan untuk mengatur secara khusus tentang perkawinan, sedangkan KHI tidak mengatur secara jelas mengenai prosedur pernikahan wali mafqud, adapun yang mengatur adalah PMA No 19 Tahun 2018 yang menyatakan bahwasannya Dalam hal tidak adanya wali nasab karena mafqud maka didasarkan atas surat keterangan wali mafqud dari calon pengantin yang diketahui oleh kelurahan atau kepala desa setempat

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 01 Aug 2022 04:23
Last Modified: 01 Aug 2022 04:23
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20195

Actions (login required)

View Item View Item