TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UPAH PEMBAJAK SAWAH DENGAN SISTEM TEMPO (Studi di Desa Mulangmaya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus)

MIA, AMELIA (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UPAH PEMBAJAK SAWAH DENGAN SISTEM TEMPO (Studi di Desa Mulangmaya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI MIA AMELIA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Praktik upah mengupah yang dilakukan di Desa Mulangmaya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus adalah upah mengupah antara pemilik sawah dengan pembajak sawah yang bertujuan untuk menggemburkan tanah sebelum menanam benih padi, ada dua bentuk pembayaran upah pembajak sawah yaitu upah yang dibayarkan dengan sistem tunai dan upah yang dibayarkan dengan sistem tempo. Pembayaran upah dengan sistem tempo ini sering tidak tepat waktu atau tidak sesuai perjanjian bahkan sampai berbulan-bulan dan ada yang sampai tidak membayar upah pembajak sawah sehingga merugikan pihak pembajak sawah. Perjanjian ini terjadi secara lisan hanya berdasarkan kesepakatan dan kepercayaan kedua belah pihak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik upah pembajak sawah dengan sistem tempo di Desa Mulangmaya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik upah pembajak sawah dengan sistem tempo di Desa Mulangmaya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis, menggunakan sumber data primer dan sekunder, menggunakan objek penelitian, metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, dan teknik pengolahan yang digunakan adalah pemeriksaan data dan sistematika data, selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan cara berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian, paktik upah-mengupah ini bertujuan untuk menggemburkan tanah sebelum penanaman benih padi. Pembajak sawah dengan pemilik sawah bersepakat untuk membajak sawah dan pembayaran upahnya dengan sistem tempo. Praktik upah pembajak sawah dengan sistem tempo yang dimaksud adalah upah pembajak sawah yang ditangguhkan sampai selesai musim panen karena upah pembajak sawah tersebut merupakan dari menjual hasil panen padi. Upah pembajak sawah yang ditangguhkan sampai selesai musim panen sebesar Rp. 30.000 dengan ukuran petak sawah 10 × 12 meter rata-rata pemilik sawah yang menggunakan sistem tempo ini memiliki 10 petak sawah. Perjanjian upah pembajak sawah dengan sistem tempo ini dilakukan secara lisan hanya berdasarkan kesepakatan dan kepercayaan kedua belah pihak dan kebiasaan masyarakat setempat, Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap praktik upah pembajak sawah dengan sistem tempo telah memenuhi rukun dan syarat upah�mengupah bagi pemilik sawah yang membayarkan upah sesuai dengan perjanjian. Sedangkan pemilik sawah yang tidak membayarkan upah sesuai dengan akad yang telah disepakati tanpa alasan yang jelas maka hukumnya tidak sah dalam hukum Islam karena belum memenuhi rukun dan syarat upah-mengupah serta dapat merugikan salah satu pihak yaitu pembajak sawah. Kata Kunci: Upah, Pembajak Sawah, Sistem Tempo

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 25 Jul 2022 08:17
Last Modified: 25 Jul 2022 08:17
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20024

Actions (login required)

View Item View Item