TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XI/2013 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU PEJABAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

AHMAD, PADLAN (2022) TINJAUAN FIQH SIYASAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 13/PUU-XI/2013 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU PEJABAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI Ahmad Padlan.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan Lembaga tinggi Negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK mempunyai tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pergantian Antar Waktu adalah suatu proses penarikan kembali anggota lainya sebelum masa berakhir masa jabatan anggota yang ditarik tersebut, Pergantian Anggota BPK belum diselesainya masa jabatannya disebut Pergantian Antar Waktu (PAW), pemilihan secara PAW tidak hanya dilakukan Ketika masa jabatan Anggota BPK telah selesai selama 5 tahun tetapi, Ketika Anggota BPK yang masih aktif menjabat mengundurkan diri atau diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat. Pada permasalahanannya bahwa syarat dan tatacara pemilihan BPK yang mempunyai masa jabatan selama 5 tahun sama dengan syarat dan tatacara yang menggunakan metode PAW. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Pejabat BPK. Bagaimana Tinjuan Fiqh Siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 tentang Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Pejabat BPK. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 tentang Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Pejabat BPK, dan untuk mengetahui Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 tentang Pergantian Antar Waktu BPK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, karena peneliti mengumpulkan beberapa literatur dari perpustakaan,jurnal,skripsi terdahulu yang relevan. Jenis penelitian yang digunakan Library reseach (studi kepustakaan) dengan data primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa semua permohonan pemohon dalam kasus pergantian antar waktu pejabat BPK dikabulkan Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa “Pengangkatan Pergantian Antar waktu” dan ayat (4), karena tidak dapat menjabat sebagai anggota BPK selama 5 (lima) tahun dan hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK Dengan kata lain masa jabatan pemohon sebagai anggota BPK tidak mencapai 3 tahun. Penggunaan frasa “pengangkatan” dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang BPK bertentangan dengan tata cara pengisian jabatan anggota BPK yakni dengan cara dipilih sebagaimaan diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang BPK. Oleh karena itu frasa “pengangkatan” dalam Pasal tersebut harus dibatalkan dan dikembalikan kef rasa “pemilihan” sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang BPK. Pergantian Antar waktu BPK sudah sesuai dengan fiqh siyasah dan termasuk dalam fiqh siyasah dusturiyah karena Badan Pemeriksa Keuangan termasuk dalam Lembaga-lembaga negara. Kemudian, hakim sudah berlaku adil karena hakim mengabulkan permohonan penggugat Seperti firman Allah yang disampaikan pada Qs. An-nahl:90 yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memebri pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajara.”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 25 Jul 2022 08:15
Last Modified: 25 Jul 2022 08:15
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/20023

Actions (login required)

View Item View Item