MPLEMENTASI PASAL 17 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 49 TAHUN 2014 TENTANG ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus Traffic Light Kota Bandar Lampung)

FIRDAUS, ANGGA PERMANA (2022) MPLEMENTASI PASAL 17 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 49 TAHUN 2014 TENTANG ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Kasus Traffic Light Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of bab 1 - bab 5.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of skripsi full.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Taffic Light memberikan dampak yang sangat penting dan strategis bagi penguna jalan raya yang merupakan salah satu dari perlengkapan jalan untuk membantu kedaraan yang melewati persimpangan jalan, Satu metode yang paling penting dan efektif untuk mengatur lalu lintas di persimpangan adalah dengan menggunakan lampu lalu lintas. Lampu lalu lintas adalah sebuah alat elektrik (dengan sistem pengaturan waktu) yang memberikan hak jalan (pada saat lampu menyala warna hijau) pada satu arus lalu lintas atau lebih sehingga aliran lalu lintas ini bisa melewati persimpangan dengan aman dan efisien. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang salah satu bertujuan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, kemudian Peraturan Menteri Perhubungan PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dalam agama Islam juga terdapat sumber-sumber hukum Islam yang salah satunya adalah Maslahah Mursalah yang memiliki arti kesejahteraan umum. Adapun rumusan masalah yang diambil antara lain : 1). Bagaimana Implementasi Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 Terhadap Traffic Light Kota Bandar Lampung Menurut Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung? 2). Bagaimana Perspektif Maslahah Mursalah Terhadap Implementasi Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 Terhadap Traffic Light Kota Bandar Lampung?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 dalam penerapan sistem waktu siklus, Tundaan Atrian, Konflik Lalu lintas, Percepatan Lalu Lintas terutama yang terjadi di Traffic Light Kota Bandar lampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dam dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pelaksanaan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam melaksanakan dan iii menerapkan Traffic light itu tidak sesuai dengan keadaan di lapangan dikarenakan tidak sesuai dengan waktu siklus dan tundaan antrian kendaraan yang di maksud dalam pasal 11 dan 13 dan sepesifiknya pasal 17 peraturan menteri perhubungan nomor PM 49 tahun 2014, dari kejadian tersebut sehingga akan menimbulkan terjadinya kecelakaan dan kesalahpahaman atara pengendara sepeda motor maupun mobil. Dalam perspektif maslahah mursalah itu sendiri Implementasi Pasal 17 peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 terhadap traffic light Kota Bandar Lampung ini masih banyak kemudharatannya tidak sesuai dengan apa yang dimaksud maslahah mursalah itu sendiri yang memiliki arti yaitu mendatangkan kemanfaatan dan menghapuskan kemudhratan dalam masyarakat

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 21 Jul 2022 03:20
Last Modified: 21 Jul 2022 03:20
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19915

Actions (login required)

View Item View Item