HUKUM ZAKAT BAGI YANG BERHUTANG DALAM PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Pada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung)

SRI, LESTARI (2022) HUKUM ZAKAT BAGI YANG BERHUTANG DALAM PANDANGAN MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Pada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI SRI LESTARI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki),(mustahiq). Zakat diwajibkan apabila telah memenuhi syarat wajib yang antara lain, hendaklah beraga Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, mencapai nishab dan mencapai haul. Adapun golongan yang berhak menerima zakat yang terkandung dalam surah (al-Taubah: 60) terdiri dari delapan golongan, golongan keenam yang berhak menerima zakat adalah gharimin, gharimin adalah orang yang menanggung dan mempunyai hutang. Secara garis besar gharimin dibagi menjadi dua bagian, yang pertama adalah orang yang berhutang untuk keperluan dirinya dan yang kedua adalah orang yang berhutang untuk keperluan atau kemaslahatan masyarakat umum. Berdasarkan pembagian secara garis besar itulah terdapat sedikit perbedaan antara Pimpinan Daerah Muhammadiyah dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yaitu Pimpinan Daerah Muhammadiyah tidak membahas bagian-bagian gharimin yang harus di beri zakat secara luas kemudian Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama memaknai ghraimin secara lebih luas. Dari perbedaan pandangan inilah perlu dan menarik untuk dikaji dan di lakukan penelitian tentang pandangan antara yaitu Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulamat tentang Hukum Zakat Bagi Yang Berhutang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Bagaimana Hukum Zakat bagi yang Berhutang Dalam Pandangan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung dan Apa Persamaan dan Perbedaan Hukum Zakat Bagi Yang Berhutang Dalam Pandangan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pendapat Hukum Zakat Bagi Yang Berhutang Dalam Pandangan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung dan apa Persamaan Dan Perbedaan Hukum zakat bagi yang berhutang Dalam Pandangan Pimpinan Daarah Muhammadiyah Dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research), yaitu penelitian yang di lakukan di lingkungan masyarakat tertentu. Adapun jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder sedangkan sifat penelitian ini bersifat deskriptif analisis komperatif dan menggunakan metode kualitatif Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan Menurut Pimpinan Daerah Muhammadiyah jika seseorang mempunyai hutang maka hendaklah ia membayar hutangnya terlebih dahulu, jika hutang itu telah di bayar dan masih ada sisa harta setelah membayar hutang maka barulah ia wajib membayar zakat apabila mencapai nisab. Adapun orang yang berhutang dan dia tidak memiliki sesuatu apapun untuk melunasinya, seseorang yang dalam kondisi seperti itu (berhutang) berhak menerima zakat dengan syarat bahwa hutangnya tersebut tidak untuk sesuatu yang merusak. dan menurut Pengurus Cabang Nahdltul Ulama berpendapat bahwa jika seseorang mempunyai hutang maka ia wajib membayar zakat. Adapun orang yang berhutang dan tidak memunyai harta yang cukup untuk menutupi hutangnya, baik hutang itu untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat mereka berhak menerima zakat untuk menutupi hutangnya dengan syarat hutang tersebut tidak digunakan untuk kemaksiatan atau pun hal-hal yang di larang oleh syariat Islam. Persamaan pendapat dalam pandangan Pimpinan Daerah Muhammadiy ah Dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama sepakat dengan Orang yang berhutang (gharimin) terbagi ke dalam dua golongan yaitu berhutang untuk kepentingan diri sendiri dan untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih. Perbedaan pendapat antara Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yaitu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama memaknai gharim secara lebih luas dan memasukkan ke dalan makna gharimin orang yang berhutang untuk kepentingan diri sendiri dan berhutang untuk kepentingan orang lain dengan syarat-syarat yang tertentu. Kemudian Pimpinan Daerah Muhammadiyah tidak membahas bagian-bagian gharim yang harus di beri zakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 21 Jul 2022 02:48
Last Modified: 21 Jul 2022 02:48
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19908

Actions (login required)

View Item View Item