PEMAHAMAN UU ITE NO 19 TAHUN 2016 RELEVANSINYA DENGAN MAQASHID SYARI’AH STUDY ANALISIS PASAL 45 AYAT 3 UU ITE

Firdaus, Alfalaq Andika Kusuma Atmaja (2022) PEMAHAMAN UU ITE NO 19 TAHUN 2016 RELEVANSINYA DENGAN MAQASHID SYARI’AH STUDY ANALISIS PASAL 45 AYAT 3 UU ITE. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of skripsi 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of skripsi FIRDAUS ALFALAQ ANDIKA KUSUMA ATMAJA.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Akan tetapi permasalahan yang di timbulkan setelah Undang Undang ini di amandemenkan adalah masih banyak kalangan seperti pelajar, aparat pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat yang belum memahami. Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi. Hal ini memperlihatkan bahwa peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang penting dalam negara hukum Indonesia salah satunya adalah Undang Undang ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang Undang no 11 tahun 2008 sendiri telah di rubah menjadi Undang Undang No 19 Tahun 2016. Dan Syatibi mendifinisikan maqashid syariah dari kaidah berikut : "Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat". Imam Asy-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah (lima prisip umum). Kelima maqashid tersebut yaitu: 1. Hifdzu din (melindungi agama), 2. Hifdzu nafs (melindungi jiwa), 3. Hifdzu aql (melindungi pikiran) 4. Hifdzu mal (melindungi harta), 5. Hifdzu nasab (melindungi keturunan). Kemudian dalam kebutuhan manusia terhadap harta ada yang bersifat dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini(pelengkap).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 19 Jul 2022 07:44
Last Modified: 19 Jul 2022 07:44
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19891

Actions (login required)

View Item View Item