TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM BAGI HASIL DALAM PENGELOLAAN CUCIAN MOBIL (Studi Kasus Di Cucian Mobil Daya Bunda Way Halim Bandar Lampung)

AHMAD, ALFIAN FATH (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG SISTEM BAGI HASIL DALAM PENGELOLAAN CUCIAN MOBIL (Studi Kasus Di Cucian Mobil Daya Bunda Way Halim Bandar Lampung). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of COVER BAB 1 BAB 5 DAPUS.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of ALFIAN FULL SKRIPSI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Para ahli hukum Islam secara sepakat mengakui keabsahan mudharabah ditinjau dari segi kebutuhan dari manfaat pada suatu segi dank arena sesuatu dengan ajaran dan tujuan syari’ah dan segi lainnya. Cara penghitungan keuntungan dalam bagi hasil mudharabah yaitu dalam pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase antara kedua belah pihak. Bagi untung dan rugi bila laba besar, maka kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang besar dan sebaliknya. Menentukan besarnya keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik sistem bagi hasil pada Cucian Mobil Daya Bunda Way Halim Bandar Lampung ? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap terhadap sistem bagi hasil pada Cucian Mobil Daya Bunda Way Halim Bandar Lampung ? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Pelaksanaan bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola cucian mobil Daya Bunda sebesar 50 : 50. Pembagian hasil dilakukan setiap bulan yang dikomulatifkan di akhir bulan. Mengenai kerugian juga telah disepakati, apabila terjadi kerugian yang terjadi akibat kelalaian oleh pengelola ataupun dikarenakan kecerobohan karyawan, maka pihak pengelola yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut, kerugian yang dibayarkan diambil dari keuntungan yang diterima oleh pihak pengelola dan pihak pemodal tidak ikut menanggung kerugiannya. Hasil dari analisa penelitian yaitu sistem bagi hasil pemilik modal dan pengelola cucian mobil Daya Bunda belum berjalan sesuai dengan hukum Islam karena dalam sistem pembagian hasil dikarenakan jika mengalami kerugian atau kerusakan pada peralatan, pihak pemodal tidak bertanggung jawab. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No:l05/DSN-MUI/X/2016 Tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah Bil Istitsmar sangat jelas sistem bagi hasil di Cucian Mobil Daya Bunda belum sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dikarenakan pihak pemodal tidak bersedia menanggung resiko. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis iv Ulama Indonesia menjelaskan bahwa keuntungan harus disertai oleh kesediaan menanggung resiko. Dalam bekerja sama seharusnya pelaku bisnis menegakkan sistem keadilan pada pembagian keuntungan maupun kerugian, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an Surah An Nahl ayat 90. Dalam melakukan perjanjian kerja sama harus menerapkan sikap transparan terhadap hal-hal yang berkepentingan terhadap usaha yang dijalankan. Dan dalam pengambilan keputusan, harus atas dasar persetujuan dan keridhaan kedua belah pihak. Kata kunci : Akad, Bagi hasil, Hukum Islam, Usaha.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 11 Jul 2022 02:14
Last Modified: 11 Jul 2022 02:14
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19760

Actions (login required)

View Item View Item