PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBERIAN IZIN SUAMI KEPADA ISTRI MENJADI BIDUAN (Studi pada Orgen Tri D Musik di Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus).

DENDI, HEPRIZA (2022) PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMBERIAN IZIN SUAMI KEPADA ISTRI MENJADI BIDUAN (Studi pada Orgen Tri D Musik di Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI DENDI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

ABSTRAK Pekerjaan penyanyi adalah seseorang yang mengeluarkan suaranya atau berkata-kata secara bernada dengan lagu yang biasa diiringi irama musik.di dalam ajaran agama Islam,Islam memposisikan perempuan sangat dilindungi harkat dan martabatnya. Islam memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan dalam meraih ketaqwaan, dalam agama islam perempuan yang ikut membantu suaminya bekerja hukumnya boleh dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum syara’.dengan tidak membebani keluarga.oleh karena itu perlu adanya kesadaran yang tinggi dan kontrol sosial yang semestinya dari masyarakat serta pemerintah. Adapun yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah : 1. Bagaimana praktek suami yang memberikan izin kepada istri untuk menjadi biduan pada orgen Tri D Musik. 2.Bagaimana pandangan hukum Islam tentang suami yang memberikan izin kepada istri untuk menjadi biduan pada orgen Tri D Musik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang praktek suami yang memberikan izin kepada istri untuk menjadi biduan pada orgen Tri D Musik dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang suami yang memberikan izin kepada istri untuk menjadi biduan pada orgen Tri D Musik. Penelitian ini temasuk penelitian lapangan (field research). Data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, serta dilengkapi oleh data sekunder. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir induktif yaitu berasal dari fakta-fakta yang khusus pristiwa kongkrit yang ditarik generalisasi secara umum. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa praktek suami yang memberikan izin kepada istri sebagai biduan orgen Tri D Musik dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain karena minimnya pengetahuan ilmu agama, pendidikan, lemahnya perekonomian masyarakat setempat. Adapun menurut hukum Islam bahwa suami yang memberikan izin kepada istri menjadi biduan tidak dibenarkan walaupun sudah atas izin dari suami karena dalam Islam kegiatan orgen tunggal banyak menyebabkan kemafsadatan yang terjadi dibanding kemaslahatannya, yaitu pertama goyangan�goyangan yang berlebihan sehingga melampaui batas, kedua meminum-minuman keras (Khamr), dan ketiga perkelahian dan pakain seksi sehingga membuat timbul syahwat bagi para penonton, untuk itu kepada suami agar tidak boleh diizinkan istri bekerja sebagai biduan orgen Tri D Musik. Kata Kunci : Hukum Islam, izin suami kepada istri

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 28 Jun 2022 03:51
Last Modified: 28 Jun 2022 03:51
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19611

Actions (login required)

View Item View Item