TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA�MENYEWA KOMPOR GAS DI KANTIN KEJUJURAN MA’HAD AL-JAMI’AH UIN RADEN INTAN LAMPUNG

YUDHA, TAMA AL MU’MIN (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA�MENYEWA KOMPOR GAS DI KANTIN KEJUJURAN MA’HAD AL-JAMI’AH UIN RADEN INTAN LAMPUNG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI YUDHA TAMA ALMU'MIN.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Fenomena di kantin kejujuran Ma’had al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung yang terjadi dalam akad sewa-menyewa kompor gas yaitu apabila hendak menggunakan kompor gas maka penyewa cukup membayar imbalan sewa dengan meletakkan ke tempat yang telah disediakan pemberi sewa, tanpa bertemunya kedua belah pihak yang berakad untuk melakukan sighat (ijab dan kabul) dan batas waktu sewa yang tidak jelas. Berdasarkan latar belakang, adapun rumusan masalah dalam sewa-menyewa kompor gas adalah bagaimana praktik sewa-menyewa kompor gas di kantin kejujuran Ma’had al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa kompor gas di kantin kejujuran Ma’had al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik sewa-menyewa kompor gas di kantin kejujuran Ma’had al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa kompor gas di kantin kejujuran Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung. Dilihat dari sifatnya, bahwa penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Data penelitian yang berhubungan dengan praktik sewa-menyewa kompor gas di kantin kejujuran Ma’had al-Jamiah UIN Raden Intan Lampung diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian, barulah di analisis menggunakan metode deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian praktik sewa-menyewa kompor gas di kentin kejujuran yang semula penyewa tidak perlu izin kepada pemberi sewa ketika hendak menggunakan kompor gas dengan tidak bertemunya kedua belah pihak saat akad berlangsung. Pihak penyewa cukup membayar uang sewa dengan melihat biaya uang sewa yang ditulis oleh pemberi sewa sesuai dengan jenis masakan dan subjek yang memasak. Kemudian, batas waktu ditentukan dengan jenis masakan yang dimasak oleh penyewa. Namun, setelah adanya pelonggaran kuliah terbatas (new normal) 25 September 2021 penyewa harus izin terlebih dahulu kepada pemberi sewa dengan ucapan ataupun pesan singkat jika tidak bertemu, untuk imbalan dan batas waktu masih iii berlaku dengan sistem yang sama. Setelah itu, barulah boleh memakai atas perizin pengurus kantin kejujuran. Praktik sewa-menyewa kompor gas di kantin kejujuran sebenarnya baik sebelum dan sesudah new normal sudah diberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai proses sewa-menyewanya oleh pemberi sewa mengenai cara menggunakan, cara membayar imbalan sewa, dan batas waktu lama pemakaian, artinya penyewa telah mengetahui proses sewa-menyewanya. Berdasarkan tinjauan hukum Islam tentang praktik sewa-menyewa kompor gas di kantin kejujuran Ma’had al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung menerapkan ijab kabul dengan perbuatan. Tetapi, Setelah adanya pelonggaran kuliah terbatas (new normal) praktik sewa�menyewa kompor gas menerapkan ijab kabul atau serah terima dengan ucapan apabila bertemu langsung dan tulisan jika tidak bertemu langsung. Sehingga hukum dari praktik sewa-menyewa ini sebelum dan sesudah new normal adalah sah, karena telah memenuhi rukun dan syarat sewa-menyewa dan sudah dipahami oleh kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 03 Jun 2022 07:35
Last Modified: 03 Jun 2022 07:35
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19381

Actions (login required)

View Item View Item