ANALISIS FIQH SIYASAH TENTANG KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

RIO, RAMADHAN (2022) ANALISIS FIQH SIYASAH TENTANG KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI RIO RAMADHAN.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dilakukan sebanyak empat kali telah mempengaruhi secara substansial dan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar disusun dan ditetapkan untuk mencegah adanya kemungkinan menyalahgunakan kekuasaan. Menurut Pasal 24 ayat 3 UUD 1945 amandemen ke-4 disebutkan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Hal itu menimbulkan dualisme kedudukan institusi kejaksaan sebagai institusi yang berada di dalam ranah yudikatif, sementara jabatan Jaksa Agung berada dibawah kekuasaan eksekutif sebagai pejabat setingkat menteri. Maka itu penulis ingin meneliti bagaimana kedudukan dan fungsi kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaran Indonesia: Antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan dan fungsi kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? 2) Bagaimana analisis fiqh siyasah tentang kedudukan dan fungsi kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Penelitian ini bertujuan 1)Untuk mengetahui kedudukan dan fungsi kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 2) Untuk mengetahui analisis fiqh siyasah tentang kedudukan dan fungsi kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (library research) yang dalam penelitian hukum disebut penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer yang berasal dari Putusan Mahkamah Nomor 49/PUU�VIII/2010.Serta sumber data sekunder berasal dari publikasi, buku, jurnal, penelitian terdahulu maupun data-data lain yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Terdapat dua kesimpulan mengenai kedudukan Kejaksaan RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pertama, bahwa Kejaksaan RI berada dalam ranah kekuasaan eksekutif, dengan alasan bahwa kejaksaan adalah badan pemerintahan (eksekutif). Kedua, Kejaksaan RI berada dalam ranah yudikatif. Pandangan ini didasarkan pada alasan bahwa kejaksaan harus menjadi bagian Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang independen tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif. Hal ini berarti bahwa kejaksaan harus berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman bukan dalam kekuasaan pemerintah. Pendapat ini juga dikuatkan dengan argumentasi bahwa pada hakekatnya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara dalam menegakkan hukum. Jadi kekuasaan kehakiman identik dengan kekuasaan untuk menegakkan hukum atau kekuasaan penegakan hukum. Konsep ideal fiqh siyasah tentang kedudukan Kejaksaan RI adalah harus menjadi bagian dari kekuasaan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang independen tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu kejaksaan harus direposisi dari kedudukanya sebagai lembaga eksekutif menjadi kekuasaan yang berada dalam ranah yudikatif. Jika kejaksaan tetap berada dalam ranah eksekutif maka independensi kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum tidak akan terjamin.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 24 May 2022 03:58
Last Modified: 24 May 2022 03:58
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19200

Actions (login required)

View Item View Item