STUDI KOMPARATIF TENTANG BATAS WAKTU WAKAF MENURUT MUHAMMADIYAH DAN NAHDATUL ULAMA

ARDI, SETIAWAN (2022) STUDI KOMPARATIF TENTANG BATAS WAKTU WAKAF MENURUT MUHAMMADIYAH DAN NAHDATUL ULAMA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of PERPUS PUSAT BAB 1 DAN 5.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of SKRIPSI ARDI SETIAWAN.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui adanya permasalahan batas waktu perwakafan yang terjadi di Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dimana salah satunya kondisi perwakafan tersebut dan ketentuan-ketentuan Muhammadiyah dan Nadatul Ulama tentang permasalahan perwakafan yang terjadi. Perumusan masalah berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, ialah bagaimana pandangan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama tentang batas waktu wakaf, faktor-faktor apa yang menyebabkan perbedaan tentang batas waktu wakaf antara Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Memahami batas waktu harta wakaf menurut Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. 2. Mengetahui problem batas waktu harta wakaf Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. 3. Menjelaskan upaya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dalam mengatasi batas waktu harta wakaf. Metode analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode analisis perbandingan dengan pendekatan berjalur menggunakan metode deduktif. Metode ini digunakan untuk membandingkan kejadian-kejadian yang terjadi atau teori-teori yang ada disaat peneliti menganalisa kejadian atau teori tersebut dan dilakukan secara terus-menerus sepanjang penelitian dilakukan. Muhammadiyah berpendapat bahwa batas waktu wakaf, bentuk dan praktik perwakafan di kalangan Muhammadiyah dibolehkan, yang bersifat lebih dinamis, bebas dan tidak terikat oleh pendapat madzhab, sehingga terlihat lebih responsive. Nahdatul Ulama berpendapat bahwa batas waktu wakaf itu tidak boleh (tidak sah) karena Imam asy�Syafi’i mensyaratkan wakaf itu harus bersifat ta’bid (permanen). Terhadap benda tidak bergerak lebih untuk benda yang bergerak boleh di tetapkan batas waktu wakaf untuk mewakili orang berwakaf kekal. Faktor-faktor menyebabkan perbedaan tentang batas waktu wakaf antara Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama ialah : Menurut mayoritas ulama Muhammadiyah termasuk ulama fiqh seperti imam Abu Hanafiah, Imam Maliki dan penelitian terdahulu, batasan waktu iii dalam wakaf juga tidak kalah pentingnya dari prinsip keabadian dalam wakaf. Karena batasan waktu dalam berwakaf dapat menjaring sebanyak-banyaknya peminat (wakif) untuk berbuat baik dengan mengeluarkan shadaqoh jariyah tanpa terikat oleh prinsip keabadian (muabbad) dalam wakaf. Menurut Nahdatul Ulama selain berdasarkan pendapat Imam asy-Syafi‟i tetang batas waktu wakaf atau wakaf berjangka adalah untuk ketertiban administrasi, dengan sifatnya yang permanen maka harta tidak berganti-ganti nama dan balik nama yang memerlukan biaya tidak sedikit. Kata kunci : Batas waktu wakaf, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 28 Apr 2022 02:55
Last Modified: 28 Apr 2022 02:55
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/19040

Actions (login required)

View Item View Item