PROBLEMATIKA PENGGUNAAN MEDIA MASSA DALAM PEMANGGILAN PERKARA CERAI GHAIB DI ERA DIGITAL (Studi Di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang)

ZIKRI, HIDAYAT (2022) PROBLEMATIKA PENGGUNAAN MEDIA MASSA DALAM PEMANGGILAN PERKARA CERAI GHAIB DI ERA DIGITAL (Studi Di Pengadilan Agama Kelas IA Tanjung Karang). Diploma thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of bab 1 - bab 2.pdf] PDF
Download (3MB)
[thumbnail of skripsi Zikri  Hidayat.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Panggilan ghaib ialah panggilan yang ditujukan kepada pihak tergugat atau termohon yang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti. Panggilan ini disampaikan melalui salah satu atau beberapa media massa sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 9 Tahun 1975 pasal 27. Kemudian yang menjadi sub pokok pembahasan yaitu problematika yang dihadapi oleh jurusita dalam pemanggilan cerai ghaib. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana problematika penggunaan media massa dalam pemanggilan perkara cerai ghaib di era digital di Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA dan bagaimana dampak yang muncul ketika pemanggilan perkara cerai ghaib tidak diketahui tergugat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, obervasi dan dokumentasi untuk mendeskripsikan masalah yang ada. Kemudian data dianalisis dengan metode kualitatif dengan pola pikir induktif yakni menggambarkan hasil penelitian secara sistematis dari hasil wawancara dan dokumentasi kemudian peneliti memberikan pemecahan persoalan dengan teori yang bersifat umum. Hasil dari penelitian ini berkesimpulan bahwa problematika yang dihadapi oleh jurusita Pengadilan Agama Tanjung Karang Kelas IA saat menangani kasus cerai ghaib yaitu hanya sedikit pihak yang datang setelah mendengar pemanggilan yang disiarkan melalui radio. Kurangnya minat masyarakat terhadap radio menimbulkan kesulitan tersampaikannya info mengenai gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat. Juga waktu pengumuman yang diumumkan sekilas dan hanya dua kali, dengan jarak waktu yang lama antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua. Selain itu, problematika nya ada di penggungatnya sendiri karena pemanggilan dilakukan 4 (empat) bulan setelah perkara diajukan sehingga terkadang penggugat nya pun lupa, selain itu bahkan ada penggugat yang sudah pindah alamatnya karena belum memiliki tempat tinggal yang tetap atau masih mengontrak. Dan dampak yang timbul ketika pemanggilan tiak diketahui oleh tergugat yaitu tidak terpenuhinya hak-hak tergugat untuk memberikan jawaban atau penjelasan tentang kebenaran atau ketidakbenaran terhadap dalil gugatan penggugat. Keyword: Problematika, Pemanggilan Cerai Ghaib, Pengadilan Agama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Divisions: Fakultas Syariah > Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 13 Apr 2022 06:37
Last Modified: 13 Apr 2022 06:37
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18794

Actions (login required)

View Item View Item