TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK BAGI HASIL PARO LIMA KAMBING (Studi Kasus Pada Peternak Kambing di Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi Kababupaten Lampung Utara)

DESI, REFIANI (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK BAGI HASIL PARO LIMA KAMBING (Studi Kasus Pada Peternak Kambing di Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi Kababupaten Lampung Utara). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI DESI REFIANI.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Paro lima kambing merupakan salah satu contoh dari bentuk kerjasama yang terjadi dalam mayoritas masyarakat Desa Sidokayo Kecamatan Abung tinggi Kabupaten Lampung Utara. Pada masyarakat tersebut seluruh penduduknya beragama Islam dan profesinya sebagai petani, buruh petani dan buruh industri. Dalam peraktik pada tempat penelitian yakni melakukan akad kerja sama pemilik modal dan pengelola. Untuk ketentuan pembagian jika memiliki satu pasang kambing dewasa jantan dan betina kemudian kambing tersebut memiliki anak, maka anaknya dijual pembagianya 80% pemodal dan 20% penggelola. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana praktik paro lima kambing di Desa Sidokayo Kecamatan Abung tinggi Kabupaten Lampung Utara?”. “Bagaimana Pandangan hukum Islam dalam praktik paro lima kambing di Desa Sidokayo Kecamatan Abung tinggi Kabupaten Lampung Utara?”. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik paro lima kambing di Desa Sidokayo Kec Abung tinggi Kab Lampung utara. Untuk mengetahui bagaimana presfektif hukum Islam terhadap pembagian hasil praktik paro lima kambing di Desa Sidokayo Kec Abung tinggi Kab Lampung utara. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan jenis data penelitian lapangan(field research). dengan jenis penelitian lapangan dan pengambilan sempel menggunakan teknik Non Radom Sampling yakni Terdapat 50 populasi dan 6 sampel. Alat pengumpulan data metode wawancara, metode dokumentasi. Sedangkan Metode Pengelolaan Data melalui pemeriksaan data (editing), sitematis data (systemating), dan analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Praktik paro lima kambing sudah dilaksanakan turun temurun oleh masyarakat Sidokayo. Dengan melaksanakan satu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu modal sepenuhnya dari pemilik kambing, pemodal menyerahkan kambingnya untuk dipelihara oleh pengelola, Pemodal memberi kebebasan dalam pemeliharaan kambing kepada pengelolala, jika kandang rusak dana dari pemodal. Akad yang terjadi antara pemodal dan pengelola kambing adalah akad mudharabah. Adapun kerja sama yang dilakukan adalah secara lisan atau tidak tertulis dan tanpa saksi hanya didasari saling percaya, sedangkan batas waktunya tidak ditentukan dalam praktiknya. Tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan praktik bagi hasil paro lima kambing di Desa Sidokayo Kecamatan Abung Tinggi sesuai dengan rukun dan syarat akad yang telah ditetapkan dalam hukum Islam dalam aplikasi akad yang dilakukan pemodal dan pengelola sudah menyatakan saling rela untuk melakukan kerjasama dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Dalam penggunaan kambing sebagai objek yang digunakan dapat ditaksiran dengan uang dan jelas bentuknya, dalam pembagian keuntungan diawal sudah disepakati oleh kedua belah pihak meskipun hanya melaui akad lisan. Jadi sistem bagi hasil paro lima kambing tersebut diperbolehkan asalkan proses transaksinya transparan. Rela sama rela dan tidak ada yang dirugikan. Karena pasa dasarnya sistem kerja sama yang dilakukan ingin saling menolong dan mempererat silaturrahmi antar sesama warga. Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, paro kambing lima

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 21 Mar 2022 07:06
Last Modified: 21 Mar 2022 07:06
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18526

Actions (login required)

View Item View Item