TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUMAN BAGI TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negri Kelas Ia Tanjung Karang No.62/Pid.Sus.Tpk/2015/Pn-Tjk)

Qistosi, Q (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUMAN BAGI TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negri Kelas Ia Tanjung Karang No.62/Pid.Sus.Tpk/2015/Pn-Tjk). Undergraduate thesis, UIN Raden Intan Lampung.

[thumbnail of SKRIPSI_QISTOSI.pdf]
Preview
PDF
Download (4MB) | Preview

Abstract

Islam telah mengatur kasus korupsi dalam fiqh Jinayah, pada hal ini putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang merupakan tindakan untuk menegakkan hukum, bisa di ibaratkan dalam hal ini adalah sebuah kapal yang sedang berlayar dan mengangkut penumpang dengan berbagai kepentingan, agar dapat dicapai dengan selamat dalam mengarungi samudra ini maka sang kapten kapal harus menegakkan aturan main seperti yang telah mereka sepakati. Pada kasus No.62/Pid.Sus.TPK/2015/PN-Tjk yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang tentang pengadaan peralatan kesehatan puskesmas oleh dinas Kesehatan Provinsi Lampung, yang telah menetapkan status terdakwa menjadi tersangka dan mutlak menjadi tahanan , kasus ini merupakan kategori kasus Pidana Khusus, dalam surat tersebut telah di putuskan masa hukuman dan denda sangsi yang harus dibayar, serta pemaparan barang bukti. Dengan itu timbulah pertanyaan, Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang?Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang No. 62/Pid.Sus.TPK/2015/PN-Tjk? Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, dengan metode kualitatif ,data diperoleh dari hasil pengolahan data primer dan sekunder, dengan teknik interview dan dokumentasi, Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Yaitu memberikan predikat kepada variabel yang diteliti sesuai dengan kondisi sebenarnya. Maka hasil dari penelitian ini menyimpulkan Pasal 435 KUHP menjelaskan korupsi berarti busuk,buruk, bejat,dan dapat di sogok,atau disuap intinya merupakan perbuatan yang buruk. iii Perbuatan korupsi Dalam istilah kriminologi di golongkan kedalam kejahatan White Coller Crime.Dalam praktek Undangundang yang bersangkutan,Korupsi adalah tindak pidana pemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau puun tidak secara langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomiiann Negara. Hukum Islam memandang bahwa hukuman Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang merupakan suatu keharusan, karena dalam ALqur’an dan Hadist Pun tidak dijelasakan secara eksplisit mengenai hukuman yang detail kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun hukuman hanya sebatas hukuman norma moral di masyarakat dan hukuman ancaman neraka, namun ketika memasuki harta pencurian secara tegas dalam Al-qur’an menyatakan bahwa hukuman bagi orang yang mencuri harta orang lain tersebut haruslah di potong tanganya. Dalam kasus korupsi yang terjadi pada saat ini, atau lebih tepatnya kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang ini secara hukum formal, yaitu hukum yang berdasarkan undang-undang. sepenuhnya diberikan kepada kekuasaan Hakim yang mengadili, namun hakim harus mengingat norma-norma yang diterapkan di masyarakat, serta norma-norma agama

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Perbankan Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara)
Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN
Date Deposited: 02 Nov 2017 02:55
Last Modified: 02 Nov 2017 02:55
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/1852

Actions (login required)

View Item View Item