TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENANGGUNGAN RESIKO BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Studi Di Desa Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah)

Dede, Marfu’ah (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENANGGUNGAN RESIKO BARANG JAMINAN DALAM GADAI (Studi Di Desa Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

[thumbnail of SKRIPSI Dede Marfu’ah.pdf] PDF
Download (2MB)
[thumbnail of SKRIPSI 1-2.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Transaksi gadai yang terjadi bersifat tradisional, yaitu dengan adanya akad tanpa batasan waktu dan tanpa adanya bukti secara tertulis bahwa telah terjadi suatu perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian yang dibuat, baik dalam perjanjian gadai dan perjanjian jaminan barang, penerima gadai menetapkan beberapa aturan yang dirasa memberatkan dan bahkan merugikan penggadai yakni adanya bunga pada uang pinjaman sebesar 6 % kepada penggadai. Apabila barang jaminan yang digadaikan rusak atau hilang oleh penerima gadai, maka ganti kerugian yang ditanggung oleh penerima gadaihanya sebesar uang pinjaman. Penerima gadai mengembalikan uang pinjaman hanya sebesar 30% dan 20% dari harga motor, dengan ketentuan jika motor ditemukan maka motor tersebut akan menjadi milik penerima gadai. Rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penanggungan Resiko Barang Jaminan dalam Gadai di Desa Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Penanggungan Resiko Barang Jaminan dalam Gadai di Desa Linggapura Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah. Adapun Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penanggungan Resiko Barang Jaminan dalam Gadai dan Tinjauan Hukum Islam tentang Penanggungan Resiko Barang Jaminan dalam Gadai. Adapun Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu Kualitatif dengan Pendekatan secara induktif. Penelitian ini berjenis Field research (penelitian lapangan) yang dilakukan di Desa Linggapura Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung Tengah. Metode Pengumpulan data yang digunakan wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian ini Penanggungan Resiko Barang Jaminan Dalam Gadai di Desa Linggapura didasarkan atas perjanjian pinjam meminjam yaitu dengan menggadaikan sepeda motor. Dalam penggunaan sepeda motor jika terdapat kerusakan ataupun kehilangan akan ditanggung oleh pihak rahin. Biaya kerusakan tersebut diambil dari bunga sebesar 6% yang dibayarkan oleh pihak penggadai yang nantinya akan dijadikan sebagai uang ganti rugi. Adapun jika barang jaminan hilang oleh pihak penerima gadai, maka pihak penerima gadai hanya mengganti uang rugi sebesar 30% dari uang pinjaman dan 20% dari harga motor.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penanggungan Resiko Barang Jaminan dalam Gadai di Desa Linggapura adalah Penanggungan Resiko Barang Jaminan yang dilakukan oleh masyarakat tidak sesuai dengan hukum Islam. Adanya persyaratan dari pihak penerima gadai memberikan bunga kepada pihak penggadai yang artinya mengandung ke unsur riba dan belum mempunyai sifat amanah, dalam perjanjian gadai mengakibatkan adanya pihak-pihak yang dirugikan serta tidak ditentukan adanya batas waktu dan dikarenakan adanya sebuah keuntungan yang diambil oleh pihak penerima gadai.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah)
Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI
Date Deposited: 09 Mar 2022 06:27
Last Modified: 09 Mar 2022 06:27
URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/18339

Actions (login required)

View Item View Item